Warga Morosi Tuntut Keadilan: WALHI Gugat Raksasa Nikel OSS dan VDNI Atas Kerusakan Lingkungan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha bersama perwakilan warga saat meninjau langsung lokasi tambak yang terdampak sedimentasi di Kecamatan Morosi, Kamis (19/6). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan WALHI Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama warga terdampak terhadap dua perusahaan raksasa industri nikel, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), mulai memasuki babak penting.

Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (19/6), melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, lokasi utama dari aktivitas dua korporasi yang digugat. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas; majelis hakim menyaksikan langsung kerusakan lingkungan yang selama ini hanya tercatat dalam laporan.

Dari tambak warga yang tertimbun sedimentasi hingga limbah mencemari jalur air, PS mengungkap potret buram industrialisasi nikel di Sulawesi Tenggara. Area yang dulu menjadi sumber penghidupan kini dipenuhi lumpur dan air keruh yang diduga tercemar.

“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para petambak. Selain itu, warga juga terus mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, iritasi kulit, dan masalah pernapasan lainnya akibat debu dan emisi dari PLTU Captive dan aktivitas industri yang masif,” ungkap Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, di sela pemeriksaan.

Warga yang turut hadir dalam agenda tersebut tak tinggal diam. Mereka menyampaikan keluhan langsung kepada hakim, memperlihatkan tambak yang mati suri, akses air bersih yang makin sulit, dan rumah-rumah yang kerap diselimuti debu.

Beberapa warga menunjukkan bercak kulit yang tak kunjung sembuh, diduga akibat polusi udara dari pabrik pengolahan nikel dan PLTU captive yang menyokong kegiatan industri.

Sengketa ini tercatat dalam perkara nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Dalam dokumennya, WALHI bersama warga menyoroti praktik industri yang dinilai “ugal-ugalan”, menciptakan dampak multidimensi mulai dari kerusakan ekosistem, hak atas kesehatan yang terabaikan, hingga kerugian ekonomi yang tak ringan.

Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian atas gugatan lingkungan yang diklaim sebagai salah satu yang paling signifikan dalam sejarah advokasi hukum lingkungan di Bumi Anoa.

WALHI menyebut kasus ini sebagai preseden penting yang dapat menentukan arah masa depan perlindungan ruang hidup rakyat di tengah ekspansi masif industri nikel.

“Langkah pemeriksaan setempat ini menjadi bukti penting bahwa persoalan lingkungan hidup akibat operasi PT OSS dan PT VDNI bukan sebatas wacana, melainkan realitas nyata yang telah merugikan warga secara langsung,” tegas Andi Rahman.

Di tengah gegap gempita investasi dan hilirisasi tambang yang dikampanyekan sebagai masa depan ekonomi nasional, kisah di Morosi justru menyoroti sisi gelap dari pertumbuhan yang tak berpijak pada keadilan ekologis.

Debu dan emisi PLTU captive menjadi simbol ketimpangan, ketika warga harus membayar mahal dengan kesehatan dan penghidupan mereka.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!