Kendari – Seorang warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan ini terdaftar dengan nomor STPL/394/VII/2024/Ditreskrimsus dan disampaikan oleh pengacaranya, Rusman Malik.
Dalam pernyataan usai melapor, Rusman menyatakan kliennya keberatan terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muna Barat, Rafis dan Saktriyani Bani, yang diduga menggunakan data pribadi milik kliennya tanpa izin untuk keperluan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Klien kami telah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Muna Barat, namun karena pasangan calon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi, kasus ini belum dapat diproses,” ungkap Rusman.
Pelanggaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
Rusman menekankan pentingnya tindakan cepat dalam kasus ini, mengingat perlindungan data pribadi merupakan isu krusial dalam setiap tahapan pemilu.
Rusman melampirkan bukti-bukti dan empat KTP warga Muna Barat yang juga keberatan atas penggunaan data mereka tanpa izin.
“Masih banyak warga yang merasa keberatan, tetapi kami rasa empat KTP ini cukup sebagai awal,” tambahnya.
Data tersebut dapat dilihat melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id).
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan di tengah persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat yang akan datang, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dalam penggunaan data pribadi.
Laporan: Denyi Risman