Kolaka – Ulah pangkalan ‘nakal’ yang memanfaatkan kelangkaan LPG subsidi ukuran 3 kg di Kabupaten Kolaka mendapat perhatian khusus.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bersama DPRD langsung mengambil tindakan tegas dengan menyikat pihak-pihak yang nekat menjual gas melon jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian dan Disperindag Kabupaten Kolaka, Abdi Arif, mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi spekulan yang menyengsarakan masyarakat di tengah kesulitan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menggandeng Komisi II DPRD Kolaka, ditemukan fakta mencengangkan di lapangan. Harga eceran yang dipatok oknum pangkalan melambung sangat tidak wajar.
“Dari hasil sidak ditemukan indikasi pelanggaran, di antaranya penjualan LPG di atas HET. Bahkan ada yang viral menjual sampai Rp35 ribu per tabung, padahal HET normalnya Rp20 ribu,” tegas Abdi, Rabu (10/6/2026).
Atas temuan brutal tersebut, Disperindag tidak tinggal diam dan langsung merekomendasikan kepada agen untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional pangkalan.
Abdi juga membeberkan modus operandi yang kerap dikeluhkan warga sekitar. Sesaat setelah pasokan LPG melon tiba di pangkalan, stok mendadak ludes dalam sekejap.
Kuat dugaan pangkalan melayani pembeli borongan atau pihak yang tidak berhak, sehingga warga sekitar pangkalan justru gigit jari tidak kebagian.
Untuk meredakan gejolak kelangkaan, Pemkab Kolaka langsung menggelar operasi pasar secara masif di berbagai kecamatan.
Berikut mekanisme taktis operasi pasar yang diterapkan:
- Pasokan: Sebanyak 560 tabung LPG 3 kg digelontorkan di tiap kecamatan.
- Harga: Sesuai HET murni, yakni Rp20.000 per tabung.
- Syarat Beli: Wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah aksi borong oknum menggunakan banyak KTP.
Wilayah Kolaka yang membentang dari Toari hingga Iwoimendaa saat ini ditopang oleh 2 SPBE, 9 agen, dan sekitar 800 pangkalan.
Dengan cakupan distribusi yang sangat luas, pemda mengakui pengawasan di lapangan butuh keterlibatan aktif masyarakat.
Disperindag Kolaka mengimbau warga agar tidak ragu mendokumentasikan dan melapor jika mendapati pangkalan yang bermain curang. Setiap pangkalan resmi kini diwajibkan memasang papan informasi kontak pengaduan.
“Kalau masyarakat menemukan penjualan di atas HET, silakan didokumentasikan dan dilaporkan melalui kontak pengaduan yang tersedia. Pengawasan ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar LPG subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” tutup Abdi.
Editor: Redaksi








