Kendari – Masyarakat yang hendak menjual kendaraan melalui media sosial diminta lebih waspada. Seorang warga Kota Kendari menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai calon pembeli yang meminta izin melakukan test drive.
Pelakunya berinisial AR (26). Dia dibekuk Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra pada Selasa (7/7) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa itu bermula ketika korban menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate miliknya melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku sebagai calon pembeli yang serius.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya di kawasan BTN Graha Mulya. Saat transaksi berlangsung, pelaku meminta izin mencoba sepeda motor dengan membonceng teman korban.
Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta teman korban turun. Setelah itu, ia langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang.
Korban yang kembali ke rumah kontrakan pelaku mendapati rumah itu sudah kosong. Warga sekitar menyebut pelaku baru sehari menempati rumah tersebut sehingga tidak dikenal oleh lingkungan setempat. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari.
Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban dan satu unit Honda Vario 160.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok motor, seperti jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, kunci busi, serta perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sempat mengubah warna Yamaha Aerox milik korban dari abu-abu menjadi biru untuk menghilangkan identitas kendaraan. Motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan hasil pengembangan mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada 2022.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda, terdiri dari lima tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya,” ujarnya.
Editor: Muh Fajar








