Berita  

Wawali Kendari Ingatkan Pentingnya Royalti untuk Keberlanjutan Industri Musik

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengajak para pelaku usaha untuk lebih memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu maupun musik untuk kepentingan komersial.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung perlindungan hak cipta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang sehat dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari, Sudirman, saat menghadiri Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pesertanya berasal dari berbagai sektor usaha komersial, mulai dari pemilik coffee shop, tempat hiburan, pusat perbelanjaan hingga pelaku seni lokal.

Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi penting pembangunan ekonomi daerah.

“Seiring dengan berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati, sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Sudirman.

Menurutnya, kepatuhan terhadap pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Selain itu, kepastian pembayaran royalti juga diyakini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pemkot Kendari juga menyatakan dukungan terhadap upaya Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.

Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem usaha yang taat hukum.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional, sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai aturan hak cipta, mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti melalui LMKN, perkembangan kebijakan terbaru, hingga ruang diskusi terkait kendala dan aspirasi yang dihadapi pelaku usaha maupun pelaku seni di lapangan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!