Daerah  

Wujudkan Good Governance, Pemda Mubar Teken MoU dengan BPKP

Penandatanganan MoU antara Pemda Mubar dan BPKP Sultra. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Mubar – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor BPKP Sultra, Selasa (8/3) ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah Mubar dengan BPKP Sultra, khususnya untuk mengembangkan sistem managemen pemerintahan yang baik atau Good Governance.

Selain itu, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara khususnya Aparatur Pengawasan Internal di lingkungan pemerintah daerah.

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri mengakui kondisi saat ini yang sangat dinamis dengan perubahan yang begitu cepat, tuntutan birokrasi yang harus efektif, cepat dan mudah, serta tantangan yang semakin kompleks dan tinggi, sangat sulit untuk bekerja sendiri sehingga kerjasama seperti ini sangat diperlukan.

“Kami berharap momentum ini adalah momentum awal kerjasama pemerintah Kabupaten Mubar dengan perwakilan BPKP Sultra yang terus dapat dilanjutkan pada program dan kegiatan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain, baik tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya” ujar Bahri.

Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Panut mengemukakan, ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian asistensi dalam rangka melaksanakan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. MoU ini lebih pada preventif, mencegah sebelum terjadi tindakan penyimpangan.

“MoU ini terkait proyek strategis pembangunan kantor di tahun ini jadi konsennya Pak Bupati,” kata Panut.

Dirinya juga berharap dengan adanya MoU ini Pemda dan BPKP bisa lebih berkolaborasi melakukan pendampingan guna terciptanya pembangunan di daerah sesuai dengan yang diharapkan.

“Terimakasih atas kepercayaan terhadap BPKP Sultra untuk membantu penguatan tata kelola di Kabupaten Mubar,” tandasnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version