DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang mendorong terbentuknya peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna.
Hal itu dibuktikan saat anggota Komisi I DPRD Muna, Zahrir Baitul melakukan audiens dengan DPD KNPI dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di salah satu kedai kopi di Kota Raha, Senin (15/8) malam.
Politisi Hanura yang akrab disapa ZB itu mengatakan, kepentingan DPRD dukung terbentuknya Perda kepemudaan tentunya berfikir tentang regenerasi ke depan, dimana dapat melahirkan generasi tangguh, sebab masa depan daerah tergantung dari generasi muda.
“Dengan adanya Perda kepemudaan kami harapkan akan bermunculan generasi yang inovatif, berkarakter, integritas dan berkreasi. Makanya perda ini sangat penting sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam proses pemberdayaan kepemudaan,” ujar ZB.
ZB pun berkomitmen akan mengawal rancangan peraturan daerah (Raperda) kepemudaan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang kemudian diparipurnakan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
“Insha Allah saya akan dorong perda kepemudaan masuk dalam propemperda dan saya yakin akan mendapat dukungan mengingat kawan kawan di DPRD sebagian besar pemuda yang juga pernah ber KNPI dan ber OKP,” terangnya.
Olehnya ZB meminta KNPI untuk lebih cepat menyuarakan perda kepemudaan bertujuan agar dapat dimasukan dalam propemperda sebelum pembahasaan APBD karena menyangkut konsekuensi anggaran.
“Semoga berkat dorongan dan partisipasi kawan kawan KNPI dan OKP menjadikan kabupaten muna daerah ketiga di sultra yang memiliki perda kepemudaan,” harap ZB.
Sementara itu Ketua DPD KNPI Muna, La Ode Muhram Naadu mengatakan, perda pembangunan dan kepemudaan merupakan visi bersama KNPI beserta OKP yang eksis di kabupaten muna, dimana secara filosofis pembangunan kepemudaan adalah bagian dari mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk masa depan.
Dan secara yuridis sudah menjadi amanat dari aturan organik diatasnya, sedangkan untuk secara sosiologis tentunya akan berdampak pada kepastian jaminan hak kepemudaan.
“Alhamdulillah aspirasi kami terserap dan bersyukur jika kelak menjadi propemperda, semoga perda kepemudaan menjadi titik kebangkitan kepemudaan di kabupaten muna, sehingga kedepan kebijakan kepemudaan menjadi lebih inklusif, berdampak dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Laporan: Arto Rasyid