Muna Barat – Bulan suci Ramadhan tak hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga soal berbagi dan menyucikan diri. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim adalah zakat fitrah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Tak ingin ada kebingungan di tengah masyarakat, Pemkab Muna Barat bersama Kementerian Agama setempat telah menggodok keputusan ini dalam sebuah rapat resmi. Hasilnya, standar harga makanan pokok jagung ditetapkan sebesar Rp 12.250, yang jika dibulatkan menjadi Rp 13.000 per jiwa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras, besaran zakat fitrah berbeda berdasarkan kualitas beras yang digunakan. Untuk beras premium, zakat fitrah ditetapkan Rp 38.000 per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa, dan beras biasa/dolog Rp 33.000 per jiwa.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muna Barat, La Karimu, menegaskan bahwa penetapan ini sudah melalui proses musyawarah yang matang.
“Penetapan ini kita sudah rapatkan dari semua pihak dan itu kami sudah rumuskan sama-sama di hadapan Bupati Muna Barat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/3).
Lebih dari sekadar angka di atas kertas, zakat fitrah adalah napas keikhlasan yang membersihkan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. La Karimu pun mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda kewajiban ini.
“Setiap Muslim diwajibkan membayar zakatnya karena itu adalah sebagai pembersih diri. Semoga hasil zakat fitrah bisa bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Dengan ketetapan ini, warga Muna Barat kini memiliki pedoman pasti dalam menunaikan zakat fitrah mereka.
Editor: Denyi Risman