Berita  

1.844 Napi di Sultra Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Sebanyak 1.844 narapidana (Napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) didaftar untuk diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba kepada awak media, Selasa (28/3).

Ramisi itu akan diberikan bagi Napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Untuk di Sultra sekarang kita mempunyai warga binaan itu sebanyak 2.472. Tapi rencana untuk yang kita daftarkan remisi itu sebanyak 1.844 warga binaan yang ada di Lapas maupun Rutan yang ada di Sultra. Ya ini sementara pendataan, belum kita usulkan ke pusat,” katanya

Dia menyebut, saat ini seluruh nama yang mendapatkan remisi telah dilakukan pendataan dan dalam proses untuk dilakukan pengiriman ke Pusat.

“Untuk lebih lanjutnya nanti pasti kita akan sampaikan ke publik atau teman-teman pers,” katanya.

Di samping itu, dirinya sangat mengapresiasi Rutan dan Lapas di Sultra yang selalu melakukan pengawasan ketat serta pelayanan yang begitu humanis kepada warga binaan.

“Kegiatan humanisnya seperti bagian dari pendekatan rasa seperti makan bersama dan ada juga kegiatan lainnya seperti edukasi dan pembinaan dari sisi agama,” jelasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version