Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap tiga bandit residivis pencurian motor (Curanmor) berinisial SM (25), AT (24) dan AMR (25) atas kasus pembacokan.
Ketiganya melakukan pembacokan dan perusakan sebuah mobil milik seorang pria di Jln Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan, awalnya ketiga tersangka datang menemui korban saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jln Sao-sao.
Salah satu dari tersangka kemudian memanggil korban untuk menemui mereka. Namun saat korban datang, tersangka AT langsung menebas menggunakan parang yang mengenai tangan kiri korban hingga terluka parah. Korban pun lari mencari pertolongan.
Tak puas membacok korban, para tersangka kembali merusak mobil korban menggunakan senjata tajam parang.
Setelah ditangkap, ketiga bandit itu mengakui perbuatannya telah membacok dan merusak mobil korban.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku utama pembacokan, AT, mengaku melakukan hal itu karena diminta bantuan oleh tersangka SM untuk membuat perhitungan dengan korban.
SM pun mengakui bahwa dialah yang meminta dua temannya, yakni AT dan AMR untuk menganiaya korban.
“Jadi motifnya SM ini sakit hati sama korban, karena korban pernah berkata dan menganggap mantan istri SM ini sebagai wanita penghibur,” jelas Fitrayadi, Sabtu (9/9).
Fitrayadi mengatakan masih melakukan pengembangan dengan memburu satu pelaku perusakan lainnya berinisial R.
Fitrayadi bilang, ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis kasus curanmor.
SM merupakan residivis kasus curanmo dan penganiayaan yang sudah lima kali dipenjara di Rutan Kendari. Kemudian, AMR residivis curanmor dan penganiayaan yang sudah tiga kali dipenjara.
“Lalu AT pelaku utama pembacokan merukan residivis kasus yang sama dan baru 10 hari keluar dari penjara,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA