Kendari – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mengsulkan 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk diberikan pengurangan masa tahanan atau remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 79 tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto, menyampaikan pengusulan pengurangan masa hukuman tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk para narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.
Sebagai mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan
“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui,” kata dia, Jumat (9/8).
Mantan Kepala Rutan Unaaha itu juga
menyebutkan masing-masing jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.
Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan ada 54 orang dan untuk lima bulan sebanyam 13 orang.
“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis,” tutupnya.
Laporan: Rijal