5 Pernyataan Pj Wali Kota Usai Sekda Kota Kendari jadi Tersangka Suap

Konferensi pers Forkopimda Kota Kendari usai penetapan Sekda Kota Kendari menjadi tersangka. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwansyah langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sampai 20 hari ke depan.

Menanggapi kasus hukum itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, langsung menggelar pertemuan bersama Forkopimda di Balai Kota Kendari pada Selasa (14/3).

Usai pertemuan tersebut, Pj Wali Kota mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang sedang dijalani Ridwansyah Taridala kepada awak media.

“Pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kawan-kawan media dan publik terkait kasus hukum yang menimpa Sekda,” kata Asmawa.

Pertama, Pemerintah Kota Kendari menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati Sultra.

Kedua, Forkopimda Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan penyidik Kejati Sultra.

Ketiga, Pemerintah Kota Kendari telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekda Kota Kendari.

Keempat, pihaknya sudah melaporkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara terkait masalah hukum yang menimpa Sekda Kota Kendari. Gubernur memberi arahan agar segera menunjuk Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas keseharian.

“Dalam hal ini kami sudah menunjuk Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan atau Asisten II, Ibu Susanti, sebagai pelaksana harian Sekda Kota Kendari terhitung mulai hari ini sampai tujuh hari ke depan,” kata Asmawa.

Dan kelima, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan Forkopimda.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version