5 Tersangka Penganiayaan Polisi di Muna Barat Dipindah ke Polda Sultra, Ini Alasannya

Lima tersangka kasus penganiayaan anggota polisi di Polsek Tiworo Tengah, Muna Barat, saat akan dipindahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Lima dari enam tersangka kasus penganiayaan tiga anggota polisi di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, telah dipindahkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Satu tersangka lainnya, yang masih di bawah umur, tetap ditahan di Polres Muna.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

“Mereka berinisial MR, JR, MZ, HN, AM, serta DI yang masih di bawah umur,” ujar IPDA Baharuddin, Rabu (2/4).

Selain itu, pemeriksaan mengungkap bahwa sebagian dari para tersangka diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan mereka, meskipun penyidik masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka.

Keputusan membawa lima tersangka ke Polda Sultra bukan tanpa alasan. Kapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sehingga proses penanganannya dilakukan melalui penyelidikan bersama dengan Polda Sultra.

“Karena merupakan kasus atensi langsung dari Bapak Kapolda, sehingga penanganannya pun dilakukan dengan joint investigation bersama Polda Sultra. Bapak Kapolda sudah berkomitmen bahwa perkara yang menjadi atensi, penahanannya dilakukan di Polda Sultra,” jelas IPDA Baharuddin.

Sementara itu, dari unsur TNI, satu oknum anggota yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan internal di Polisi Militer (PM) Kendari. Satu oknum lainnya telah dipindahkan ke Sulawesi Tengah, tempatnya bertugas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan institusinya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!
Exit mobile version