Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merespon soal surat terbuka yang disampaikan para guru kepada Pj Gubernur terkait pembayaran sertifikasi guru dan THR 50 persen.
“Berdasarkan surat terbuka para guru SMA, SMK dan SLB yang ditujukan kepada Bapak Pj Gubernur dapat kami dijelaskan,” kata Kepala BPKAD Sultra, Muhammad Ilyas, Sabtu (30/3).
Pertama, bahwa anggaran sertifikasi guru dan THR 50 persen (sertifikasi bulan 13, THR 50 persen dari 1 bulan anggaran sertifikasi guru) alokasinya sebanyak Rp 19 M.
Kedua, bahwa kekurangan pembayaran sertifikasi bulan 13 dan THR 50 persen guru baru masuk kas daerah akhir bulan Desember 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah selanjutnya menganggarkan kembali melalui DPA Dinas Pendidikan atahun Annggaran 2024.
Hasil koordinasi BPKAD dengan Diknas proses pembayaran kekurangan anggaran sertifikasi 1 bulan mensyaratkan SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan RI yang telah ajukan oleh Diknas namun belum turun SK-nya.
Untuk THR 50 persen yang belum terbayarkan sedang diproses Keputusan Gubernur, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi yang selanjutnya paraf dari para pejabat yang terkait, yakni BKAD, Biro Hukum, dan permohonan reviu Inspektorat untuk selanjutnya diajukan ke Sekda dan terakhir kepada Pj Gubernur.
“Sambil menunggu, proses pengusulan permintaan pembayaran dari Diknas, BPKAD telah meminta daftar guru-guru penerima THR 50 persen, untuk diverifikasi, untuk percepatan proses pembayaran,” jelas Ilyas.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Apriani mengatakan bahwa THR dan pembayaran tambahan kenaikan gaji Tahun 2024 akan cair pada Senin, 1 April 2024.
“InshaAllah Senin sudah cair untuk THR dan kenaikan gaji 2024,” kata Apriani.
Sementara itu terkait kekurangan THR 50 persen Tahun 2023 lalu, Apriani menjelaskan bahwa Diknas sudah menganggarkan, dan akan dilunasi tahun ini, namun saat ini masih dalam proses pengurusan berkas-berkas pembayaran.
“Senin depan (1 April 2024) juga sedang kita proses pembayarannya, anggarannya sudah ada, cuma ini proses pembekasan harus klir,” jelasnya.
Lalu terkait kekurangan 1 bulan gaji sertifikasi 2023, Apriani menjelaskan bahwa sebenarnya awal kekurangan itu terjadi sejak 2022.
Karena di Tahun 2022 gaji sertifikasi belum terbayarkan, maka gaji sertifikasi di Tahun 2023 digunakan untuk menutupi gaji 2023, sehingga sampai sekarang masih terjadi kekurangan.
Namun, kata Apri, untuk kekurangan itu sudah dianggarkan tahun 2024 ini, dan juga masih menunggu proses, salaj satunya menunggu SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud.
“Yang jelas kami berupaya semaksimal mungkin agar seluruh pembayaran segera diselesaikan. Mohon untuk besabar, karena memang ini adalah hak para guru, dan harus kami bayarkan, anggaran sudah ada, sedang dalam proses pemberkasan,” punhkasnya.
Editor: Muh Fajar