Diduga Cabul, Bos Bank BUMN di Baubau Ajak Karyawan Check-In Hotel


Baubau - Aroma busuk dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan wewenang menyeruak dari salah satu bank milik negara (BUMN) yang berkantor di Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Seorang karyawan perempuan berinisial UF mengaku menjadi korban perlakuan tak senonoh dari bos alias pimpinannya sendiri, FR. Ia menyebut, selain kerap dilecehkan secara verbal, FR juga berulang kali mengajaknya bertemu dalam situasi yang bernuansa seksual, bahkan saat berada di lingkungan kerja.
Kepada wartawan, dikutip Rubrik Sultra, Kamis (17/4), UF mengungkap bahwa FR sering memanggilnya ke ruang kerja. Namun, pemanggilan itu bukan untuk membahas tugas, melainkan menyampaikan ajakan yang dinilai sangat tidak pantas.
“Saya disuruh datang ke rumah dinas. Terus kalau di kantor, saya dipanggil ke ruangannya, tapi bukan bahas kerjaan, saya justru disuruh pilih hotel di Traveloka. Tapi, selalu saya tolak,” ujar UF dengan nada berat menahan emosi.
UF juga menyebut bahwa FR kerap melontarkan ucapan cabul, baik secara langsung maupun melalui pesan pribadi. Salah satu kalimat yang paling membekas di ingatannya bahkan sempat ia dokumentasikan sebagai bukti.
“Dia bilang, boleh saya rasa lidahmu? Ini sangat merendahkan martabat saya sebagai perempuan. Perkataan cabul seperti ini sering dia lontarkan, makanya saya rekam untuk jadi bukti,” bebernya.
Alih-alih mendapat perlindungan dari institusi tempatnya bekerja, UF justru mengaku ditekan untuk mengundurkan diri. Ia dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama merugikan, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau dipindahkan kembali ke perusahaan vendor tempat ia sebelumnya direkrut.
“Kalau saya mundur, saya dijanjikan dapat surat pengalaman kerja. Tapi kalau saya kembali ke vendor, saya tidak akan diberikan surat pengalaman kerja. Saya terpaksa memilih mundur,” katanya.
Menurut UF, tekanan tersebut tidak beralasan karena tidak berkaitan dengan performa kerja. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi kerja tiga bulan sebelumnya menunjukkan pencapaian target yang memuaskan.
“Kalau alasannya karena kinerja, penilaiannya kan harusnya baru dilakukan pada triwulan kedua di bulan Juni. Ini belum waktunya. Alasan yang diberikan tidak masuk akal,” tambahnya.
Dengan membawa rekaman dan bukti lainnya, UF berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja serta menempuh jalur hukum. Ia berharap langkahnya bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan dan melecehkan perempuan di ruang kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank BUMN di Baubau maupun FR belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelecehan dan tekanan yang dialami UF.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKakanwil Ditjenpas Sultra Tinjau Rutan Kendari, Tekankan Transparansi dan Integritas ASN
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







