KPU Kolaka Utara Tetapkan DPT Sebanyak 97.140 untuk Pilkada 2024

KPU Kolaka Utara, Pj Bupati dan Forkopimda berpose bersama usai penetapan DPT. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara – KPU Kolaka Utara (Kolut) menetapkan sebanyak 97.140 sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Jumlah DPT tersebut resmi ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Lasusua yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Pj Bupati Kolut, Yusmin, dan Forkopimda pada Kamia (19/9) kemarin.

Dari hasil rekapitulasi, KPU mencatat total pemilih sebanyak 97.140 orang, yang terdiri dari 48.976 laki-laki dan 48.164 perempuan, tersebar di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 133 desa dan kelurahan di Kolut.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menjelaskan jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 97.140, berkurang satu dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 97.141.

“Hanya berkurang satu suara karena adanya laporan kematian di Kecamatan Tiwu,” kata Nurgalia.

Dalam penetapan ini, juga disampaikan pembaruan mengenai jumlah TPS.

“Dalam Pilkada kali ini, jumlah TPS dikurangi menjadi 262 dari sebelumnya 422 mengingat aturan baru yang membatasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS menjadi 600 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas dan menjalankan proses pemilihan ini dengan penuh tanggung jawab. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang adil dan jujur,” katanya

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung KPU dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pihak-pihak terkait agar Pilkada di Kolaka Utara berjalan lancar dan aman,” ujarnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!