Muna Barat – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar bersama Bawaslu, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muna Barat, Jumat (20/09).
Ketua KPUD Muna Barat, La Tajudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan penetapan jumlah pemilih tetap di 11 kecamatan, yang tersebar di 5 kelurahan dan 81 desa.
Jumlah total pemilih yang terdaftar mencapai 61.202 orang, dengan rincian 29.642 laki-laki dan 31.560 perempuan. Selain itu, akan ada 146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan untuk menampung partisipasi pemilih di seluruh wilayah Muna Barat.
Dalam sambutannya, La Tajudin menekankan pentingnya kerja sama antara KPUD dan Bawaslu dalam memastikan bahwa semua pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.
“Pengukuhan DPT ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang, sekaligus menunjukkan kesiapan Muna Barat menyambut pesta demokrasi yang akan datang,” ujarnya optimis.
Namun, di balik penetapan DPT ini, Bawaslu Muna Barat melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga (P3S), LM. Karman, memberikan tujuh catatan penting yang harus diperhatikan demi kelancaran pemilu.
Salah satu isu yang disoroti adalah kepastian hak pilih bagi warga Muna Barat yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB. Menurut Karman, mereka yang berstatus tahanan harus dipastikan masuk dalam DPT khusus untuk Rutan.
Karman juga mengingatkan bahwa penetapan DPT bukanlah akhir dari proses pemutakhiran data. “Masih ada tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut aktif dalam pengawasan daftar pemilih.
Salah satu poin krusial lain adalah tindak lanjut terhadap 1.036 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Karman mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat untuk segera menyelesaikan hal ini sebelum hari pemilihan.
Pengumuman DPT juga diharapkan dilakukan di tempat umum, agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat Muna Barat.
“Jumlah TPS juga mengalami peningkatan, dari 145 menjadi 146. Ini terjadi di Desa Lindo, yang kini memiliki dua TPS, dari sebelumnya hanya satu,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Karman menekankan perlunya selektivitas dalam pendistribusian surat suara, terutama bagi pemilih yang tidak dikenal atau sulit ditemui. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak suara pada pemilihan yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Dengan penetapan DPT dan berbagai catatan dari Bawaslu, Muna Barat kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan, dan keadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Laporan: Denyi Risman