News  

Pakai Rompi Tahanan-Tangan Diborgol, Eks Wali Kota Kendari Dibawa ke Penjara

Dengan memakai rompi tahanan jaksa dan tangan diborgol, Sulkarnain Kadir dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnian Kadir, pada Kamis (24/10) siang.

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Sulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

Pantauan awak media, Sulkarnain keluar dari ruangan Kantor Kajari Kendari mengenakan rompi tahanan berwarna pink berkelir hitam.

Kedua tangan Sulkarnain juga nampak diborgol, namun Sul menutupinya dengan kertas berwarna putih dan amplop berwana coklat.

Dia kemudian diantar ke mobil tahanan yang sudah disiapkan, lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Sulkarnain tak memberi komentar apapun saat ditanyai sejumlah awak media saat eksekusi berlangsung. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.

Kajari Kendari, Ronal H Bakara, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5500 K/Pid.Sus/2024 pada 1 Oktober 2024 yang menyatakan terpidana Sulkarnain terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri Kendari yang dibacakan pada 22 September 2024 lalu.

MA kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam perkara perizinan PT MUI, Sulkarnain awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

JPU Kejari Kendari kemudian melakukan kasasi. MA pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan menghukum Sulkarnain.

Selain Sulkarnain, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Timsus Sulkarnain saat menjabat Wali Kota Kendari yakni Syarif Maulana juga divonis bersalah oleh MA.

Ridwansyah sudah dieksekusi beberapa hari lalu. Saat ini tersisa Syarif Maulana yang menunggu eksekusi dari Kejari.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!