Pilkada 27 November Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah resmi menetapkan 27 November yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (22/11).

Tito mengatakan, keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat,” kata Tito di Kantor PMK seperti dilansir dari CNN Indonesia.

“Maka, dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” sambungnya.

Seperti diketahui pada Rabu 27 November 2024 nanti akan dilaksanakan pemungutan suara serentak bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, di mana, akan digelar pemilihan bupati dan wakil bupati di 15 kabupaten, pemilihan wali kota dan dan wakil wali kota di dua kota, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hari pencoblosan memang idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi. Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima di kompleks parlemen, Selasa (12/11) lalu.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!