Mahasiswa Pengedar Uang Palsu di Konawe Selatan Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Dok. Getty Immage/Istimewa.

Konawe Selatan – Kasus peredaran uang palsu yang diungkap oleh Polsek Konda kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari. Pelaku yang diketahui berinisial KAW (25), seorang mahasiswa, telah mengakui perbuatannya dan diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (15/12), sekitar pukul 11.06 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah seorang sopir bernama AI (30), yang menjadi korban, melaporkan kejadian tersebut.

Awalnya, KAW berbelanja di kios milik AI dengan membeli minuman seharga Rp11.000. Tersangka membayar dengan uang pecahan Rp100.000, namun setelah diperiksa, AI menyadari bahwa uang tersebut palsu.

“Setelah mengetahui uang itu palsu, korban langsung menghubungi personel Polsek Konda. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nirwan, Senin (16/12).

Menurut keterangan polisi, modus operandi pelaku adalah berbelanja di warung-warung kecil untuk menukarkan uang palsu dengan uang asli. Adapun motifnya adalah untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

KAW dijerat dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, tim Buser77 bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Nirwan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan segera jika menemukan kejadian serupa.


Editor: Denis Risman

error: Content is protected !!