Kendari – Seorang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SN (49) tertipu hampir Rp 1 Miliar oleh aksi tipu-tipu yang dilakukan pria berinisial MF (35).
Modusnya, MF menjanjikan dua anak korban bisa lolos CPNS di dua instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaku sudah ditangkap. Total, korban mengalami kerugian Rp 965 juta,” kata Kapolres Bone AKBP Erwin Syah dilansir dari detikcom, Kamis (2/1).
AKBP Erwin Syah menerangkan, kasus ini bermula dari pertemuan pelaku MF dengan salah satu anak korban berinisial HRL di Center Plaza Kota Karawang, Jawa Barat.
Lalu, pelaku menyuruh HRL pulang ke Bone untuk mendaftar CPNS di Sultra.
“HRL kemudian memberikan nomor HP pelaku kepada ibunya, selanjutnya korban (SN) dan pelaku berkomunikasi melalui telepon,” ungkapnya.
Pelaku dan korban berkomunikasi untuk pertama kalinya pada 12 April 2024. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu agar kedua anaknya lolos CPNS di Dinas Pertanian serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.
“Korban (SN) percaya karena saat vidio call pelaku mengenakan atribut Kemenko Polhukam, seolah-olah menunjukkan bekerja di Kemenko Polhukam. Sehingga pelaku menjanjikan anak korban diloloskan masuk CPNS di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban berkomunikasi dengan perempuan bernama Trisnawati yang berada di Kota Lasusua, Kolaka Utara. Kemudian, pelaku juga meminta korban menyerahkan uang tunai kepada Trisnawati sebanyak Rp 100 juta.
“Korban menyerahkan uang tersebut kepada Trisnawati di Pelabuhan Tobaku,” ungkapnya.
“Setelah menyerahkan uang, korban dibawa ke rumahnya dan bertemu dengan pihak keluarga, lalu diantar kembali ke pelabuhan untuk kembali ke Bone,” sambungnya.
Setelah penyerahan uang pertama tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang dengan total keseluruhan Rp 856,8 juta. Korban saat itu belum menaruh curiga ke pelaku sehingga menuruti keinginannya.
“Korban mentransfer uang kepada pelaku ke beberapa nomor rekening yang berbeda. Total uang yang sudah diberikan sebanyak Rp 956,8 juta,” ungkapnya.
Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali meminta korban mengirim uang senilai Rp 65 juta dengan dalih biaya pengembalian SK. Korban pun mulai curiga sebab kedua anaknya sampai saat itu belum juga mengikuti tes CPNS 2024.
Korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Bone pada 22 September 2024. Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap pelaku di Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (14/12).
“Pelaku kemudian didapatkan berada di Jabar dan pada 14 Desember kami amankan pelaku. Saat ini masih ditahan di Rutan Polres Bone,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti seperti mobil, handphone hingga rumah. Selain itu polisi juga mengamankan 1 stel baju ASN Pemprov DKI Jakarta dan barang bukti lainnya.
Sumber: Detikcom
Editor: Denis Risman