Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Beacukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,39 miliar. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku, AR dan Z, dilakukan pada Senin, 18 November 2024.
“Tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai,” ujar Tonny pada Rabu (15/1).
Menurutnya, pengiriman kontainer tersebut berasal dari Surabaya dan tiba di Pelabuhan Kendari New Port. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Bea Cukai Kendari mengamati kendaraan yang membawa kontainer itu menuju Kolaka.
“Setelah memantau kendaraan tersebut, kami mengetahui bahwa kontainer itu dibongkar dan muatannya dipindahkan ke mobil pick-up di Jalan Poros Kolaka, tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” tambahnya.
Setelah memeriksa kendaraan tersebut, tim Bea Cukai menemukan 60 karton rokok jenis SKM merek ‘Seven’ dengan pita cukai bekas, yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Tonny menegaskan bahwa pengiriman ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar dua kali nilai cukai, dengan ancaman maksimal 10 kali nilai cukai,” tegasnya.
Barang bukti yang disita berupa 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang rokok, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 1.987.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.940.000.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini mengarah pada tindak pidana di bidang cukai, dan kami telah menetapkan dua tersangka, R dan AZ, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara,” pungkas Tonny.
Editor: Denyi Risman