News  

Ditahan Tanpa Surat Resmi, Warga Baubau Protes Perlakuan Oknum Polisi

M. Ihsan. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Seorang warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, bernama M. Ihsan, mengaku ditahan oleh oknum polisi di Polres Baubau selama 2×24 jam, mulai 16 hingga 18 Desember 2024, tanpa disertai surat penangkapan atau penahanan resmi.

“Saya dijemput tanpa surat resmi. Kalau tidak salah dari Tim Resmob. Mereka mengatakan ada laporan dari JB soal utang piutang, jadi saya diminta ke Polres,” ujar Ihsan kepada Sultranesia.com pada Rabu (22/1).

Ihsan menyatakan, ia dijemput di rumahnya sekitar pukul 13.00 WITA atas laporan mitra dagangnya, JB, terkait masalah utang dagang bawang merah. Setibanya di Polres, ia diperiksa oleh penyidik berinisial RZ dan mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya terlibat dugaan penipuan.

“Saya dipaksa tanda tangan. Padahal saya tidak melakukan penipuan,” keluh Ihsan.

Ia juga mengaku bahwa seorang anggota polisi, yang disebut-sebut bernama Aiptu Anto Widarso, memerintahkan agar ia dimasukkan ke dalam sel. Selama masa penahanan, Ihsan mengaku tidak diberi makan oleh pihak kepolisian dan hanya bergantung pada makanan yang dikirimkan keluarganya.

“Bayangkan, saya ditahan tanpa surat, tidak diberi makan, dan diperlakukan seperti ini. Saya benar-benar merasa dirugikan secara moral dan materi,” ungkapnya.

Permasalahan ini bermula dari perjanjian lisan antara Ihsan dan JB mengenai penjualan bawang merah. Ihsan menyebutkan bahwa terdapat tiga transaksi dagang antara September hingga Desember 2024 dengan total utang Rp116.336.500. Dari jumlah tersebut, Ihsan telah membayar Rp60 juta, sementara JB mengklaim sisa utangnya sebesar Rp82 juta.

“Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa sisanya akan saya bayar setelah barang laku terjual di beberapa daerah seperti Buton Tengah, Muna Barat, Muna, dan Buton Utara. Tapi malah saya dituduh menipu,” jelasnya.

Selain itu, Ihsan juga mengeluhkan penyitaan mobil Daihatsu Gran Max miliknya oleh polisi. Ia mengungkapkan bahwa JB sempat meminjam mobil tersebut pada 13 Desember 2024 untuk kebutuhan penjualan bawang, namun mobil tersebut tidak dikembalikan hingga dirinya ditahan.

“Saya coba ambil mobil ke Polres, tapi polisi bilang mobil itu titipan JB dan tidak bisa diambil kecuali saya bayar separuh dari utang,” katanya.

Ihsan menambahkan bahwa mobil tersebut masih dalam masa cicilan leasing dengan tunggakan dua bulan sebesar Rp10 juta. Ia telah mencoba memberikan uang Rp15 juta sebagai itikad baik, tetapi mobilnya tetap tidak dikembalikan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ihsan menyatakan rencananya untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

“Saya akan laporkan tindakan ini ke Propam Polda Sultra. Penahanan tanpa surat resmi, pemaksaan tanda tangan, penyitaan mobil, dan perlakuan buruk selama penahanan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Namun, Kanit Opsnal Satreskrim Polres Baubau, Aiptu Anto Widarso, membantah tuduhan tersebut.

“Mobil yang mana ya? Setahu saya, mobilnya ada sama orang yang punya uang di Ihsan. Tidak ada tahan mobilnya Ihsan di Polres, Bos,” katanya.

Saat wartawan menunjukkan video yang memperlihatkan mobil milik Ihsan terparkir di halaman Polres Baubau, Aiptu Anto memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Kita tanya saja sama orang yang bermasalah dengan Ihsan, karena setahu saya, dia yang taruh di situ. Kuncinya kalau tidak salah dia yang pegang,” jelasnya.

Mengenai klaim bahwa Ihsan dijemput anggota Resmob dan ditahan selama dua hari, Aiptu Anto menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kita tanya penyidiknya,” ucapnya singkat.

Ketika diminta memberikan informasi lebih rinci mengenai penyidik tersebut, Aiptu Anto menjawab, “Tanya Ihsan saja siapa penyidiknya. Unit 1 yang tangani, Bos. Kita tanya saja di Unit 1.”

Aiptu Anto juga menolak tuduhan bahwa dirinya memerintahkan penahanan terhadap Ihsan.

“Jangan sembarangan bicara e. Siapa yang perintahkan tahan-tahan itu?Saya juga anggota, masa mau perintahkan orang mau ditahan,” tegasnya.

Wartawan media ini juga telah meminta klarifikasi kepada Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, melalui WhatsApp pribadinya. Pesan sudah terkirim dengan tanda centang dua, namun belum ditanggapi.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!