Polres Baubau Bantah Tahan Warga: Hanya Istirahat di Ruang Tunggu

M. Ihsan saat diduga ditahan di Polres Baubau. Foto: Dok. Pribadi.

Baubau – Polres Baubau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya penahanan seorang warga tanpa surat resmi. Melalui Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan memberikan kronologi kejadian untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.

“Kami memberikan klarifikasi bahwa dikatakan seorang warga ditahan tanpa surat resmi adalah tidak benar adanya,” ujar AKP Abdul Rahmad dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Menurut penjelasan Polres Baubau, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama JB pada 16 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh M. Ihsan pada 10 September 2024.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/226/XII/2024/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA. Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Baubau memanggil M. Ihsan untuk memberikan keterangan.

Ihsan kemudian datang ke Sat Reskrim dan memberikan keterangan yang didampingi oleh istri. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang, setelah dibuat, diberikan kembali kepada yang bersangkutan untuk dibaca.

“Setelah dibaca, yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa ada paksaan atau intimidasi dari penyidik,” jelas AKP Abdul Rahmad.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menyarankan Ihsan dan istrinya untuk kembali ke rumah. Namun, menurut keterangan polisi, Ihsan memilih beristirahat di ruang tunggu atau lobi Sat Reskrim. Keesokan harinya, penyidik tidak lagi melihat keberadaan Ihsan di sekitar kantor.

Terkait tuduhan penyitaan mobil Daihatsu Gran Max milik Ihsan, Polres Baubau juga membantah keras hal tersebut.

“Penyidik Polres Baubau tidak mengetahui sama sekali tentang mobil tersebut. Mobil tersebut dibawa sendiri dan disimpan oleh korban atas nama JB. Menurut keterangan korban JB, mobil tersebut merupakan jaminan untuk M. Ihsan melunasi utangnya,” tegas AKP Abdul Rahmad.

Sebelumnya, Ihsan mengaku ditahan di dalam sel selama dua hari (16-18 Desember 2024) dan telah melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara pada 23 Januari 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa mobilnya disita dan menunjukkan bukti berupa foto serta video saat dirinya berada di dalam sel tahanan, termasuk video mobil yang berada di halaman Polres Baubau.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!