Muna Akhirnya Miliki Layanan Uji KIR, Gratis Tanpa Biaya!

Ilustrasi Uji KIR. Foto: Sultranesia.com

Muna – Warga Kabupaten Muna kini dapat menikmati kemudahan baru dengan dibukanya kembali layanan uji KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Sebelumnya, pemilik kendaraan di Muna harus melakukan uji KIR di kota lain, seperti Baubau dan Kendari, yang memerlukan perjalanan jauh. Kini, mereka tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk memastikan kelayakan kendaraan mereka.

Kepala Dishub Muna, La Ode Nifaki Toe, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pemilik kendaraan melakukan uji KIR di Kota Baubau, Konawe Selatan, dan Kota Kendari karena keterbatasan fasilitas.

Namun, dengan adanya pinjaman kendaraan operasional dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sultra, layanan ini dapat kembali dibuka di Muna.

“Tujuan kami meminjam kendaraan dari BPTD adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Muna, agar mereka tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota lain,” ujar La Ode Nifaki Toe, Sabtu (1/2).

Layanan uji KIR di Muna tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memberikan keuntungan besar bagi masyarakat karena pengujian kendaraan sepenuhnya gratis, tanpa biaya yang dikenakan.

Kebijakan uji KIR gratis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang berlaku sejak 2 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dedi Putra, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan umum dan barang, serta kereta gandengan yang beroperasi di jalan.

Uji ini bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dengan memeriksa berbagai komponen teknis, termasuk emisi gas buang, sistem pengereman, kaki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem rem parkir, kebisingan kendaraan, kedalaman alur ban, dan daya angkut kendaraan.

“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Muna aman dan layak jalan. Kami berharap, dengan adanya layanan ini, kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan bisa berkurang,” jelas Dedi Putra.

Untuk diketahui, uji KIR merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kendaraan bermotor dalam kondisi teknis yang layak digunakan di jalan raya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021.

Uji berkala wajib dilakukan paling lambat satu tahun setelah terbitnya STNK untuk kendaraan pertama kali. Setelah itu, uji berkala harus dilakukan setiap enam bulan untuk kendaraan yang telah melewati uji pertama. Jika kendaraan tidak layak beroperasi, maka izin operasinya akan dicabut oleh pihak Kepolisian.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!