Penyelundupan 10,95 Kilogram Sabu Menuju Kendari Digagalkan Bea Cukai

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan 10,955 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Batam – Tim gabungan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 10.955 gram yang rencananya akan dibawa menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penyelundupan sabu ini berhasil diungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih berinisial RD (laki-laki, 28 tahun) dan AM (perempuan, 24 tahun), yang tampak gelisah di Bandara Internasional Hang Nadim.

“Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan,” ujar Zaky melalui keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (31/1).

Zaky menjelaskan bahwa awalnya kedua pelaku menghindari interaksi dengan petugas, namun setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkusan sabu di dalam masing-masing koper.

“Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jin,” kata Zaky.

Secara total, delapan bungkus sabu ditemukan, dengan berat masing-masing bungkusan 280 gram. Sabu tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink, melalui rute Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.

Zaky menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya, SASA.

Sebelumnya, AM telah menyelundupkan sabu ke Kendari dan menerima imbalan bersih sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur dengan imbalan Rp 50 juta.

Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA.

Setibanya di Batam, mereka menginap di hotel yang sama dengan AWI di kawasan Jodoh. Pada hari berikutnya, SASA menyuruh RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh, Batam, untuk mengisi koper tersebut.

Setelah koper selesai dikemas, koper tersebut diberikan kembali kepada RD dan AM.

Selanjutnya, SASA memberikan uang tunai kepada keduanya untuk membeli tiket terpisah dan keperluan operasional lainnya. Mereka kemudian bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi daring.

Penangkapan kedua pelaku mendorong Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, untuk membentuk tim gabungan dan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam guna mengejar AWI dan jaringannya.

Tim akhirnya menangkap dua pria, yakni AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun), yang teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat tersebut.

Penggeledahan dilakukan di lima kamar yang digunakan oleh jaringan ini. Satu kamar di antaranya digunakan untuk mengemas sabu, sementara empat kamar lainnya digunakan oleh kurir dan pengendali.

Tim menemukan barang bukti berupa 27 bungkus sabu seberat 280 gram per bungkus, 1 bungkus teh china seberat 1.045 gram, serta peralatan untuk mengemas dan menghisap sabu.

“Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram,” ujar Muhtadi.

Selain barang bukti, sembilan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini juga ditangkap. Mereka termasuk AWI, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), DR (adik kandung OKI), NW (sepupu AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (istri RE). Sementara SASA diketahui telah meninggalkan hotel sebelum penggerebekan.

Berdasarkan hasil uji narcotest dan uji laboratorium, sampel barang bukti menunjukkan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Tes urine terhadap 11 orang yang diamankan juga menunjukkan tiga orang positif menggunakan narkoba.

AWI mengaku memperoleh sabu tersebut dari RO, yang merupakan otak dari sindikat ini. Menurut pengakuan AWI, dia sudah empat kali mengedarkan narkoba berdasarkan perintah RO.

Barang haram itu diambil dari sekitar Pantai di Tanjung Balai Karimun dan dibawa menggunakan speed boat sebelum akhirnya sampai di Batam untuk diproses lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa AWI dan OKI merekrut keluarga serta teman-temannya sebagai kurir narkoba, dengan imbalan hingga Rp 50 juta per perjalanan.

AWI mengatur seluruh proses pengedaran narkoba ini dengan cermat, termasuk memesan kamar hotel hingga penyerahan barang di lokasi tujuan.

Satuan Narkoba Polresta Barelang menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara itu, RO, SASA, dan NAWI masih menjadi buronan (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!