Polda Sultra Bongkar Penyelundupan LPG 3 Kg dan Pertalite, Empat Pelaku Diciduk!

Kasubdit I Indagsi Polda Sultra, AKBP Ali Rais Ndraha, bersama tim Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan LPG 3 Kg dan BBM subsidi Pertalite, Kamis (13/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu (9/2). Empat pelaku berhasil diamankan dalam aksi penggerebekan di jalur distribusi ilegal.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha, didampingi Ps Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra IPDA Hasrun serta perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM, dan Dinas Perindag Sultra, pada Kamis (13/2) di Halaman Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.

Menurut AKBP Ali Rais Ndraha, penindakan dilakukan setelah tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra mengawasi penyaluran LPG 3 Kg dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra.

“Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujar Ali Rais Ndraha.

Salah satu pelaku berinisial SN ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, sekitar pukul 06.50 WITA. Ia kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp40.000 per tabung.

Tak lama berselang, dua pelaku lainnya, ER dan YS, juga diamankan di lokasi yang sama. Mereka mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalannya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, dengan tujuan penjualan serupa ke Morowali.

Sementara itu, pelaku keempat, SH, ditangkap pada pukul 09.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Ia tertangkap tangan membawa 139 jerigen berisi Pertalite Ron 90, masing-masing berukuran 35 liter, yang berasal dari Kabupaten Kolaka dan hendak dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen.

“BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen,” kata Ali Rais Ndraha.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas. Saat ini, penyidik telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Traga DT 8565 CB bermuatan 139 jerigen Pertalite milik SH, satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8207 XC bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg milik ER dan YS, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg milik SN.

Menurut pihak kepolisian, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan di Sulawesi Tenggara.

“Dampak penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah,” tambahnya.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan ilegal ini dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan distribusi LPG dan BBM subsidi berjalan sesuai aturan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!