Kendari – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusmin, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Kantor Cabang Disdikbud serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Sultra terkait penyelenggaraan acara perpisahan siswa tahun ini.
Melalui Surat Edaran No. B/4902/421/IV/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025, Yusmin menekankan agar acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan nilai kebersamaan dan kekeluargaan, serta menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“Demi mencegah beban yang tidak perlu kepada siswa, kegiatan perpisahan harus dilakukan di lingkungan sekolah, memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa mengeluarkan biaya berlebihan,” ujar Yusmin saat diwawancarai pada Senin (28/4).
Surat edaran tersebut juga menginstruksikan agar sekolah tidak mengadakan acara perpisahan di hotel atau gedung pertemuan yang dapat membebani orang tua siswa. Kepala satuan pendidikan diminta untuk memfasilitasi kegiatan tersebut dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
Peringatan itu juga mencakup larangan pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan.
“Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan dengan mengutamakan esensi acara tersebut, bukan kemewahan atau biaya tinggi,” tegas Yusmin.
Yusmin mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari kepala sekolah hingga tenaga kependidikan, untuk berperan aktif memberikan arahan kepada siswa dan komite sekolah. Pengawasan ketat juga diperlukan untuk menghindari pelanggaran norma dan ketertiban.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kegiatan perpisahan tetap mengedepankan nilai edukatif dan tidak membebani keluarga siswa.
Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam mencegah praktik pungutan liar di dunia pendidikan serta mendukung kebijakan efisiensi anggaran nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Wiwid Abid Abadi