Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Tengah (Buteng) melakukan sosialisasi Undang-undangan Pemilu dengan tema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu di Kecamatan Lakudo pada Kamis (14/7).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya, turut dihadiri akademisi Unidayan Bau-Bau Dr Muahimin, Komisioner KPU Buteng La Ode Abdul Jinani, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Buteng Jais, perwakilan OKP se-Buteng serta beberapa awak media.
Dalam membuka dan mengawali pemaparan materi sosialisasi, Helius mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-perundangan tentang pemilu merupakan hal yang sangat urgen di awal tahapan dengan tujuan agar menjadi dasar bagi Bawaslu dan KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024 nanti.
“Karena saat ini memasuki tahapan pendaftaran peserta pemilu. PKPU sudah keluar, kemudian yang paling utama adalah tentang UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu harus tersosialisasi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Buteng Jais mengatakan, dalam mengawal penyelenggara pemilu, Bawaslu selalu mengutamakan pencegahan dibanding penindakan.
“Kita sepakat bahwa pencegahan itu kita prioritaskan 80 persen. Kenapa demikian, karena ada beberapa kasus yang kami temukan, terdapat masyarakat yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba kita memberikan sanksi. Tentu kita sebagai penyelenggara punya pertimbangan-pertimbangan,” katanya.
Jais mengungkapkan, Bawaslu membutuhkan koordinasi dan kerja sama semua pihak dalam mengawal pemilu agar jalannya pemilihan bisa terlaksana dengan baik.
“Anggota Bawaslu itu sedikit, sehingga membutuhkan kerja sama kita semua. Karena persoalan pelanggaran pemilu merupakan musuh kita bersama utamanya money politik,” harapnya.
Dalam mencegah terjadinya money politik, kata dia, Bawaslu tergabung dalam sentral penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ketika misalnya ada dugaan pelanggaran dan ada hubungannya dengan pidana, maka itu bisa diselesaikan Gakkumdu itu tadi. Tempatnya itu ada di Bawaslu,” lanjutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Buteng La Ode Abdul Jinani menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 seluruh pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU harus terukur dan pasti.
“Informasi yang disajikan tidak boleh ngambang,” tegasnya.
Kata dia, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat sebelas item tahapan yang dijalankan oleh KPU yakni program perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan baik presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD kabupaten kota dan provinsi, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah atau janji.
“Kerja KPU itu sudah berubah, bukan lagi hari kerja tetapi hari kalender. Sehingga tidak ada waktu untuk libur,” pungkasnya.
Laporan: Akbar Tanjung