Oleh: Hendro Nilopo
PT Aneka Tambang (Antam) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan. Baik tambang batubara, besi, bauksit, emas hingga tambang nikel.
Salah satu diantaranya terdapat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam di Kabupaten Konawe Utara mencapai 16,200 Ha yang terbentang di atas kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sebagian kecil berada di atas Areal Penggunaan Lain (APL).
Hal itu menjadikan PT Antam sebagai perusahaan tambang nikel dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terluas di Kabupaten Konawe Utara bahkan Sulawesi Tenggara.
Sebagai pemilik Wilayah IUP terluas di Sulawesi Tenggara maka sudah sewajarnya jika PT Antam menjadi tumpuan utama bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara terkhusus yang bermukim di lingkar tambang untuk menuai kesejahteraan dari hasil pengerukan mineral logam di perut Bumi Oheo, Konawe Utara.
Akan tetapi, melihat kondisi dan realita yang terjadi saat ini, fantasi masyarakat untuk merasakan kesejahteraan atas kehadiran PT Antam di Bumi Oheo nampaknya hanya akan menjadi sebatas fantasi atau harapan semata.
Saat ini, memasuki tahun 2023 atau sekitar 26 tahun sejak kehadiran PT Antam di Konawe Utara. Belum terlihat adanya potensi untuk mensejahterakan masyarakat lokal Konawe Utara.
Pada Tahun 2010 silam PT Antam berjanji akan membangun smelter di wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun saat itu, PT Antam berdalih bahwa batalnya pembangunan smelter dikarenakan adanya masalah tumpang tindih IUP antara PT Antam dengan 11 IUP swasta.
Padahal smelter tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat, bukan hanya masyarakat Konawe Utara namun masyarakat dari luar Kabupaten Konawe Utara pun turut menantikan pembangunan smelter PT Antam di wilayah Konawe Utara.
Jika saat itu PT Antam benar-benar membangun smelter, maka ribuan masyarakat Konawe Utara akan mendapatkan pekerjaan. Sebab smelter PT Antam saat itu di perkirakan akan mampu menyerap 3 hingga 4 ribu tenaga kerja. Namun sayang semua itu ibarat mimpi yang tak akan mungkin terwujud.
Berangkat dari harapan palsu pembangunan smelter di tahun 2010 silam, kini PT Antam kembali hadir di Bumi Oheo dengan misi yang berbeda, yakni pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal Konawe Utara.
Misi pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal itu di bungkus dengan Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapuemea Tapunggaeya (KSO – MTT) yang dibentuk oleh PT Antam setelah resmi memenangkan lahan tumpang tindih dengan 11 IUP Swasta.
Penulis berpendapat, pembentukan KSO-MTT adalah modus untuk mengelabui masyarakat secara umum. Bahwa masyarakat dan pengusaha lokal Konawe Utara benar-benar telah diberdayakan oleh PT Antam.
Fakta yang sebenarnya adalah, dari 13 perusahaan yang tergabung dalam KSO-MTT, hampir tidak satupun perusahaan milik masyarakat ataupun pengusaha lokal Konawe Utara maupun masyarakat lingkar Desa Mandiodo, Tapuemea dan Tapunggaeya.
Bahkan, yang diberikan kepercayaan oleh PT Antam untuk memimpin KSO-MTT bukanlah pengusaha lokal ataupun Perumda Konut melainkan Perumda Sultra yang notabenenya tidak paham dan mengerti bagaimana konstalasi dan tipikal masyarakat dan pengusaha lokal di Konawe Utara.
Menurut penulis, hal itu menandakan bahwa PT Antam tidak memiliki keseriusan untuk melibatkan masyarakat dan ataupun pengusaha lokal lebih jauh untuk ikut andil merasakan kekayaan nikel yang terkandung di wilayah IUP PT Antam di dalam perut Bumi Oheo.
Penulis juga menilai, penunjukan Perumda Sultra sebagai Ketua KSO-MTT oleh PT Antam merupakan kekeliruan, jika tujuan utama pembentukan KSO-MTT adalah pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal.
Sebab yang lebih paham dan mengerti konstalasi, tradisi maupun tipikal masyarakat dan pengusaha lokal di Konawe Utara adalah masyarakat dan para pengusaha lokal Konawe Utara itu sendiri.
Selama Perumda Sultra memegang kendali atas KSO-MTT, hampir seluruh perusahaan yang terdaftar sebagai anggota KSO-MTT adalah perusahaan dari luar Konawe Utara. Lantas siapa sebenarnya yang mau diberdayakan oleh PT Antam? masyarakat lingkar tambang dan pengusaha lokal Konawe Utara atau perusahaan dari luar?
*) Penulis adalah Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Wasekjend Bidang Pembangunan Pedesaan DPP KNPI dan
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta.
*) Seluruh isi dalam tulisan tersebut adalah tanggung jawab penulis.