Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) berinisial GAS.
Asisten Intelejen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan GAS ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
GAS diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka pada Senin, 19 Juni 2023.
“Untuk penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Kendari,” ujarnya Senin (19/6).
Selain GAS, dua tersangka lain juga akan dipanggil untuk diperiksa. “Minggu ini akan dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka, di hari Jumat,” katanya.
Dia mengungkapkan Kejati Sultra masih terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya ada beberapa nama perusahaan yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi itu.
“Kami masih akan melakukan pendalaman karena kan disitukan melibatkan PT lainnya,” bebernya
Ia menyebutkan tersangka GAS dikenakan Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 Undang-undang Tahun 1999 yang dimana telah diubah dalam UU Tahun 2020-2021 tentang tindak pidana korupsi jungto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya antara lain 4 tahun untuk Pasal 2, dan Pasal 3 minimal 1 tahun kemudian pidana maksimalnya itu 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Rijal