SPBU Martandu Kendari Dituding Sarang Pungli, Sopir Bayar hingga Rp150 Ribu Demi Solar Subsidi


Kendari - Di balik antrean panjang kendaraan berat yang saban hari memadati SPBU 74.932.11 Martandu, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, tersimpan praktik yang disebut-sebut sebagai “rahasia umum” di kalangan sopir. Untuk bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, para sopir mengaku dipaksa membayar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu hanya untuk mendapatkan nomor antrean.
Tak berhenti di situ, “uang palang” sebesar Rp20 ribu juga dikutip agar bisa masuk ke area pengisian. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan serius para sopir truk roda enam dan roda sepuluh yang setiap hari menggantungkan operasional kendaraannya pada BBM subsidi.
“Kalau tidak bayar, jangan harap bisa isi solar. Semua diatur sama orang-orang dalam,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/4).
Menurut sopir tersebut, pengambilan nomor antrean tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menyebut nama seseorang berinisial H.D. yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dari pengelola SPBU berinisial F, yang diketahui merupakan anak pemilik SPBU Martandu.
“Mereka kerja seperti sistem. Ada yang urus antrean, ada yang jaga palang, ada yang pegang nosel, dan semuanya setor ke F,” tambah sopir tersebut.
Nama-nama lain yang muncul dari kesaksian sopir adalah M, A.H., E, Y, dan R. Mereka diduga terlibat dalam rantai pengumpulan uang dari para sopir yang sekadar ingin mendapatkan hak atas solar bersubsidi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, SPBU Martandu disebut kerap memprioritaskan kendaraan-kendaraan dengan tangki modifikasi yang dinilai telah menyetor rutin. Praktik ini tak hanya melanggar aturan distribusi, tapi juga mempersempit akses kendaraan operasional resmi terhadap BBM bersubsidi.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum, Pertamina, dan Ombudsman RI turun langsung ke lapangan. Mereka meminta agar SPBU ini diaudit secara menyeluruh dan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diusut hingga tuntas.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur SPBU Martandu, Fahd Atsur, membantah keras semua tuduhan praktik pungli dalam proses distribusi BBM subsidi di tempat usahanya.
“Nomor antrean tidak pernah diperjualbelikan. Di SPBU Martandu, kendaraan masuk dan dilayani sesuai barisnya. Tidak ada sistem bayar untuk bisa lebih duluan,” tegas Fahd kepada Sultranesia.com.
Fahd menjelaskan bahwa jalur antrean di SPBU telah diatur secara tertib dan diawasi oleh petugas berseragam resmi, termasuk operator dan pengawas SPBU yang ditempatkan di pintu gerbang. Ia juga menolak klaim adanya pengaturan jalur oleh orang tidak resmi, termasuk keberadaan sosok H.D.
“Kalau pengatur jalur itu resmi, pengawas kami. Tidak ada tim-tim seperti yang disebutkan. Kalau nama F yang katanya anak pemilik, itu saya sendiri,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa SPBU Martandu memprioritaskan kendaraan dengan tangki modifikasi, Fahd memberikan klarifikasi. Menurutnya, semua kendaraan yang hendak mengisi solar subsidi harus melalui verifikasi barcode dan pelat nomor.
“Kami batasi. Untuk kendaraan 3x4 dam truck, maksimal 80 liter. Sementara untuk mobil kecil seperti Pajero, maksimal hanya 40 liter. Kalau tangkinya dimodifikasi atau tidak sesuai standar, kami tidak layani,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak SPBU bekerja sama dengan aparat kepolisian dari Polres dan Polsek setempat dalam pengawasan kegiatan pengisian BBM di lapangan.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga ketertiban. Kalau ada pegawai atau pihak yang terbukti melakukan pungli, kami tidak segan untuk memberhentikan dan memproses hukum,” tegasnya.
Fahd juga menegaskan komitmennya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
“Kami selalu mencocokkan barcode dengan pelat. Kalau tidak sesuai, langsung kami tolak,”
pungkasnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaApi Melalap Rumah Kayu di Muna Barat, Seluruh Harta Tak Tersisa
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







