Agus Subroto Ditunjuk Jadi Plt Lurah Anawai, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Sultranesia
2 Min Baca
Agus Subroto Ditunjuk Jadi Plt Lurah Anawai, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pemkot Kendari memastikan pelayanan pemerintahan dan layanan publik di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, tetap berjalan optimal dengan menunjuk Agus Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai. Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan pelayanan pemerintahan dan layanan publik di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, tetap berjalan optimal dengan menunjuk Agus Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai.

Surat perintah penugasan dari Wali Kota Kendari tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Penunjukan Agus Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/7590/2026 tentang Pelaksana Tugas Lurah Anawai Kecamatan Wua-wua yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.

Melalui penugasan tersebut, Agus diberikan mandat untuk menjalankan tugas dan fungsi Lurah Anawai hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, ia juga dipercaya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang, sehingga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, serta penggunaan anggaran berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam surat penugasan juga ditegaskan bahwa Plt Lurah berkewajiban menangani berbagai persoalan yang bersifat penting dan strategis serta segera melaporkannya kepada pimpinan apabila memerlukan tindak lanjut.

Penunjukan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.

Dengan pengalaman sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai, Agus dinilai telah memahami kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat sehingga diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik selama masa transisi kepemimpinan.

Pemkot Kendari menegaskan bahwa penunjukan Plt merupakan langkah administratif untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Layanan administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pembangunan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya diharapkan tetap berlangsung secara maksimal.

Melalui penugasan tersebut, Pemkot Kendari berharap koordinasi antara kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah semakin solid sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkelanjutan hingga ditetapkannya lurah definitif.


Editor: Redaksi

 

Berita BerikutnyaAliansi Pemuda Watubangga Minta Transparansi Pembangunan Sport Center, Soroti DED hingga Anggaran
Bagikan:

Baca Juga