Berita  

AJI Kecam Keras Dugaan Intimidasi 5 Jurnalis saat Meliput di Kejari Kendari

Aliansi Jurnalis Independen Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Lima jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi korban tindakan intimidasi saat melakukan kerja-kerja peliputan jurnalistik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (30/5) sore.

Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis Edisiindonesia, Amar jurnalis Harianpublik, Noval jurnalis Tribunnewssultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Mediakendari.

Tindakan intimidasi yang diterima kelima jurnalis tersebut bermula saat melakukan peliputan terkait narapidana (Napi) Kejari Kendari yang kabur pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

Noval jurnalis TribunnewsSultra mengaku awalnya ia sejumlah jurnalis lainnya tengah nongkrong di Warung Mama Nur di bilangan Eks MTQ Kendari tepat di samping kiri kantor Kejari Kendari. Mereka melihat keributan dan orang berlarian di kantor tersebut dan segera menyusul untuk mengecek situasi di sana.

“Kita langsung lari ke situ (kantor Kejari), sambil saya merekam. Tapi ada salah satu pegawai Kejari ibu-ibu menggunakan pakaian pegawai Kejari Kendari langsung tarik hp ku sambil bilang hapus gambarmu itu hapus, tapi saya tahan dan kami baku tarik-tarik hp,” beber Noval.

Usai hpnya hendak dirampas, Noval berusaha mempertahankan hp miliknya yang saat itu sedang dalam posisi merekam (live).

“Terus berhasil ambil hpku, ibu itu langsung usir dan saya keluar mi. Saya sempat bilang saya dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.

Tidak hanya Noval, Edo jurnalis Edisi Indonesia bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan intimidasi dari sejumlah orang yang menggunakan pakaian pegawai Kejari Kendari.

Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan suara tinggi meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.

“Awalnya kita lihat kejadian ribut di Kejari yang di depan rumah makan nusantara, setelah itu kita cek karena sudah ramai orang. Ternyata Kejari menangkap teman tahanan yang bantu tahanan kabur. Kami megikuti masuk ke dalam, setelah di dalam pihak Kejari sudah menutup akses masuk, mereka tanya ini dari mana, kita bilang wartawan dan mereka biarkan kami masuk,” kata Muamara.

Saat menggiring teman tahanan yang kabur ke dalam gedung, Muamar mengeluarkan hp untuk mengambil gambar. Tiba-tiba tiga pegawai Kejari menghampirinya.

“Mereka datangi saya sambil bilang jangan lakukan dokumentasi dan coba rampas hp tapi saya pertahankan. Mereka sudutkan dan sendarkan saya ditembok. Tidak lama ada satu orang pegawai itu orangnya tinggi kulitnya putih, datang tunjuk-tunjuk saya sambil marah-marah dan bilang jangan lakukan dokumentasi. Tapi saya bilang saya tidak akan lakukan karena selain memoriku penuh, tadi sudah di larang juga,” cerita Muamar.

Setelahnya, Muamar digiring ke area depan pelayanan Kejari Kendari oleh seorang pegawai. Di sana, ia kembali didatangi pria tinggi berkulit putih tadi dan menanyakan id car milik Muamar.

“Setelah itu datang yang marah-marah itu tadi, dia datang tanya id card ku. Kebetulan saya tidak bawa karena ada di dalam jok motor, tidak sempat saya ambil karena kejadian mendadak. Tapi saya pake baju media ji dan dia ngotot minta id car dan saya mau ambil, tapi dia bilang tidak usah,” jelas Muamar.

Di sisi lain, Edo jurnalis Edisi Indonesia juga mendapat tindakan yang sama. Bahkan, hp milik Edo dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto-foto kejadian di kantor tersebut.

Tidak hanya itu, dua jurnalis lain yakni Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis Media Kendari juga mendapat tindakan intimidasi.

Salah seorang pegawai Kejari Kendari bahkan meneriaki dan meminta Utta jurnalis Inews menghapus gambar di kameranya, saat tengah mengambil gambar.

Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody dalam keterangan resminya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pada pimpinannya.

“Tabe teman-teman media semuanya. Saya sudah sampaikan ke pimpinan terkait yang teman-teman sampaikan di grup kita ini. Dimohon kiranya teman-teman untuk tenang dan sabar,  karena pimpinan akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,” tulis Dody.

Pernyataan Sikap AJI Kendari

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melalukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan intimitasi itu dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat ke lima jurnalis tengah meliput kejadian kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis EdisiIndonesia, Muamar jurnalis HarianPublik, Noval jurnalis Tribunnewssultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis MediaKendari.

Kelimanya mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan hp dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan hp milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto di hp tersebut.

Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap:

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari.

2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara: Pasal 4 ayat 1 UU Pers. Rilis


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version