Aktivitas Ilegal di PT Mining Maju Dilakukan Secara Terbuka, Aparat Jangan Diam Saja

Pengapalan ore nikel di jetty PT TDS. Ore nikel tersebut diduga berasal dari eks IUP PT Mining Maju. Foto: Dok. Istimewa.

Aktivitas penambangan ilegal masih terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Salah satunya yang terjadi di eks wilayah IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Diketahui, eks IUP PT Mining Maju dulunya merupakan IUP Eksplorasi, dan telah mati sejak beberapa tahun lalu. Praktis tak boleh ada aktivitas penambangan di lokasi itu.

Namun faktanya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih terjadi, dan dilakukan secara terbuka.

Hal itu diungkapkan pemuda Kolaka Utara, Haswin Kaso, kepada media ini, Senin (27/6).

Haswin menyebut, para penambang ilegal di eks lokasi PT Mining Maju itu menggunakan jetty PT Tiar Daya Sembada (TDS) untuk melakukan pengapalan, dan menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan.

Kata dia, aktivitas pengapalan yang dilakukan penambang ilegal di eks PT Mining Maju dan dikapalkan melalui jetty PT TDS itu tidak dikerjakan secara diam-diam, melainkan secara terbuka, karena terdapat penggunaan tenaga kerja dan alat berat.

Haswin menyesalkan sikap aparat penegak hukum dari Polres Kolaka Utara yang terkesan membiarkan aktivitas penambangan ilegal yang ada di wilayah Kolaka Utara itu.

“Kalau memang aktivitas ilegal itu tidak dibiarkan saja, saya mau lihat apakah Kapolres Kolaka Utara mau memerintahkan bawahannya dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” tegas Haswin.

Jika memang aktivitas ilegal itu tetap dibiarkan saja, Haswin meminta kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk turun ke Kolaka Utara untuk memeriksa dan mengaudit para penegak hukum di sana. Sebab, diduga terjadi pembiaran terhadap dugaan tindak pidana.

Pemda Kolut Diminta Bertindak

Selain aparat penegak hukum, birokrasi di Kolaka Utara juga diminta untuk bersikap terkait maraknya penambang ilegal di sana.

Sebab penambangan ilegal tidak menguntung daerah, hanya menguntungkan sekelompok orang saja.

“Daerah hanya mendapat dampaknya saja. Salah satunya kerusakan lingkungan yang pasti terjadi akibat penambangan ilegal itu” kata Haswin.

Untuk itu, Haswin menantang dan meminta dengan tegas kepada Bupati Kolaka Utara untuk melaporkan para pelaku penambangan ilegal di Kolaka Utara ke aparat penegak hukum pusat.

“Pak Bupati jangan diam saja, segera ambil sikap. Laporkan para penambang ilegal itu karena tidak menguntungkan daerah, hanya menguntungkan segelintir orang saja, sedangkan daerah yang menerima dampaknya,” katanya.

“Prinsipnya jika penambangan dilakukan secara legal, baik dan benar, maka daerah akan mendapat keuntungannya. Tapi jika ilegal, sudah pasti daerah dirugikan,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!