Aktivitas PT Toshida Terhenti, Kementerian Kehutanan Minta IPIP Jamin Akses Jalan

Sultranesia
2 Min Baca
Aktivitas PT Toshida Terhenti, Kementerian Kehutanan Minta IPIP Jamin Akses Jalan
Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aktivitas PT Toshida Indonesia di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan terhenti di tengah persoalan akses jalan menuju wilayah operasional perusahaan.

Kondisi ini mendapat perhatian Kementerian Kehutanan (Kemhut) yang meminta PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Nomor S.435/PLA/PPH/PLA.03.03/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Surat itu berkaitan dengan tindak lanjut penyelesaian persoalan tumpang tindih antara persetujuan pelepasan kawasan hutan atas nama PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Toshida Indonesia di Provinsi Sultra.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII, Riyadh Ahadi, membenarkan adanya surat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tersebut.

“Surat tersebut ditujukan bagi IPIP dan Toshida,” kata Riyadh saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Ia juga membenarkan salah satu poin dalam surat tersebut meminta PT IPIP memberikan jaminan penyediaan fasilitas akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.

Menurut Riyadh, jaminan tersebut diminta dalam bentuk akta notariil yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.

“Jaminan tersebut dinyatakan dalam bentuk akta notariil yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Persoalan akses jalan ini sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian tumpang tindih kawasan antara PT IPIP dan PT Toshida Indonesia.

Dalam rapat yang berlangsung pada 18 Mei 2026, kedua perusahaan disebut belum mencapai kesepakatan terkait rute jalan akses PT Toshida Indonesia yang melewati areal permohonan pelepasan kawasan hutan PT IPIP.

Karena itu, sebelum penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan PT IPIP diterbitkan, Kementerian Kehutanan meminta adanya jaminan terlebih dahulu terkait penyediaan akses jalan bagi PT Toshida Indonesia.

Penyediaan fasilitas akses tersebut juga diminta dilakukan melalui koordinasi antara PT IPIP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, serta Pemprov Sultra.

Selanjutnya, pelaksanaan penyediaan fasilitas akses jalan dilakukan PT IPIP berdasarkan hasil koordinasi dengan para pihak terkait.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan, Gubernur Sultra, serta Sekretaris Jenderal Kemhut.

Di tengah proses penyelesaian persoalan tersebut, aktivitas PT Toshida Indonesia dilaporkan masih terhenti meski perusahaan disebut telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Terhentinya aktivitas perusahaan disebut berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan aktivitas penjualan bijih nikel perusahaan.

Kini, penyediaan dan kepastian akses jalan menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian persoalan antara kedua perusahaan.

Jaminan akses sebagaimana diminta Kemhut diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi agar aktivitas yang memiliki dasar perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja dan pihak-pihak yang terdampak.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPerkelahian di Anduonohu Berujung Tusukan Mata Busur, Remaja 18 Tahun Ditangkap
Bagikan:

Baca Juga