Ampuh Sultra Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran PT Bosowa Mining

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa PT Bosowa Mining.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan, desakan itu terkait dua hal. Pertama terkait kejanggalan RKAB PT Bosowa Mining yang mencapai 3 juta ton yang diduga kuat tidak sesuai dengan cadangan di lokasi IUP-nya.

“Yang kedua terkait dugaan keterlibatan PT Bosowa Mining dalam pusaran korupsi pertambangan di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo,” kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Hendro mengungkapkan, PT Bosowa Mining juga diduga kerap menjadi fasilitator dokumen di wilayah lain seperti Blok Morombo, Konawe Utara hingga Site Matarappe, Sulawesi Tengah.

“Beberapa fasilitator dokumen terbang di Konut seperti PT KKP dan PT TMM sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga sangat tidak adil ketika PT BM ini tidak tersentuh hukum,” katanya.

Hendro mengungkap bahwa PT Bosowa Mining juga diduga pernah terlibat sebagai fasilitator dokumen terbang bagi PT Hanafucu Trading yang hendak mengeluarkan nikel ilegal melalui jetty Malibu pada 31 Oktober 2022.

“Jadi tahun 2022 lalu PT Bosowa Mining diduga pernah menjadi fasilitator dokumen terbang untuk PT Hanfucu Trading. Lokasi pemuatan ore nikel di Jetty Malibu namun menggunakan dokumen PT Bosowa Mining,” bebernya.

Hendro menyebutkan saat itu PT Bosowa Mining diduga menerbitkan Shipping Instruction bernomor: 034/BSW-KR-SI/X/2022.

Di dalam shipping instruction tersebut dijelaskan bahwa PT Hanafucu Trading akan melakukan pemuatan ore nikel dari jetty PT Bosowa Mining menuju jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulteng.

“Namun faktanya pemuatan ore nikel tersebut bukan di jetty PT Bosowa Mining melainkan di jetty Malibu tetapi menggunakan dokumen PT Bosowa Mining,” imbuhnya.

Kemudian yang paling terbaru, lanjut Hendro, adanya kapal pengangkut nikel di jetty PT Nusa Persadatama Mandiri dengan nama kapal TB SEMAR 22 / BG BOX 18 pada 31 Agustus 2023 yang diduga kuat menggunakan dokumen PT Bosowa Mining.

“Ini sudah kami sampaikan juga ke APH agar ditelusuri secepatnya, karene jika terbukti dokumen yang digunakan adalah dokumen PT Bosowa Mining. Maka ini menjadi kejahatan yang terstruktur menurut kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bisowa Mining guna mengedepankan asas equality before the law atau asas persamaan dihadapan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di IUP PT Antam Blok Mandiodo secara khusus dan Kabupaten Konawe Utara secara umum.

“Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih, PT Bosowa Mining mesti segera dipanggil dan diperiksa. Karena ini juga masih betkaitan dengan dugaan tipikor di WIUP PT Antam UBPN Konawe Utara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Bosowa Mining terkait hal yang diungkapkan Ampuh Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!