Ini Vonis Hakim Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Nikel di Blok Mandiodo

Kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai pada tahap pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 25 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai pada tahap pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 25 April 2024.

Ada delapan terdakwa yang telah divonis oleh hakim dengan putusan hukuman berbeda-beda.

Berikut putusan terhadap delapan terdakwa yang disampaikan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan persnya.

Dalam putusan hakim, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian juga untuk terdakwa Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor juga Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 135.836.895.000. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama tiga ahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.

Terdakwa Eric Viktor Tambunan  diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subisidiair dua bulan kurungan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!