Berita  

Ampuh Sultra Minta Kejaksaan Usut Dokter PT Antam di Blok Lasolo-Laskep

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi agar turut mengusut praktik dugaan penggunaan dokumen terbang atau Dokter di wilayah Kecamatan Lasolo dan Lasolo Kepulauan Konawe Utara dalam kasus korupsi pertambangan di IUP PT Antam.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan, selama ini pihaknya mengikuti perkembangan penyidikan Kejati Sultra terkait korupsi di PT Antam, namun hanya terfokus pada Blok Mandiodo dan Molawe saja.

Padahal, kata Hendro, dari 16.200 luasan IUP PT Antam sebagian wilayahnya terdapat di Kecamatan Lasolo dan Kecamatan Lasolo Kepulauan.

“Kami perhatikan Kejati Sultra hanya fokus pada pelaku tipikor di IUP PT Antam di sekitar Blok Mandiodo saja. Sementara untuk wilayah IUP PT Antam Blok Lasolo dan Lalindu terkesan diabaikan. Padahal itu merupakan satu kesatuan wilayah IUP PT Antam di Mandiodo,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (16/8).

Putra asli daerah Konawe Utara itu menjelaskan bahwa Blok 90 dan Blok Tapunopaka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lasolo dan Lasolo Kepulauan yang selama ini kerap disoroti terkait maraknya ilegal mining juga merupakan wilayah IUP PT Antam UBPN Konawe Utara.

“Ini juga mestinya tidak boleh luput dari penindakan Kejati Sultra, karena jelas bahwa lokasi di Blok 90 dan Blok Tapunopaka itu sudah habis digarap. Apalagi di lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hendro mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum-oknum penambang, penadah serta fasilitator dokumen terbang yang terlibat mengeluarkan ore nikel dari Blok 90 Blok Morombo dan sekitarnya.

“Kalau Kejati Sultra betul-betul ingin memberantas pelaku tipikor di wilayah IUP PT Antam, maka para eks penambang serta penadah dan fasilitator dokumen terbang di Blok 90 dan Blok Tapunopaka juga mesti ditelusuri dan segera diproses hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang pihaknya pegang, beberapa perusahaan pemilik IUP yang berlokasi di wilayah Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan pernah terlibat memfasilitasi dokumen terbang bagi penambang ilegal di Blok 90.

“Kami saja punya datanya, masa sekelas Kejati Sultra tidak punya. Hanya tergantung niat dan keinginan saja. Kalau mau bongkar semua kami siap bantu, khususnya nama-nama perusahaan yang pernah menggarap di Blok 90 dan perusahaan yang memfasilitasi dokumen terbang di sana,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!