Ampuh Sultra: PT Gapura Diduga Dalang Penambangan Ilegal di Blok Marombo


Direktur Aliansi Pemerhati Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo menuding PT Gapura didugu sebagai dalang penambangan ilegal di Blok Marombo, Konawe Utara (Konut).
Menurut Hendro, PT Gapura yang mengklaim sebagai pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Blok Morombo perlu dipertanyakan. Sebab, menurut dia, PT Gapura tidak pernah terdaftar sebagai pemilik WIUP.
"Dari data yang ada dapat dilihat bahwa PT Gapura ini tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP, baik dari Modi Minerba maupun Momi Minerba," ungkap Hendro, Selasa (16/8).
Putra daerah Konawe Utara ini menjelaskan, perusahaan yang tidak terdaftar dalam database Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemeneterian ESDM RI atau Modi dan juga tidak terdaftar dalam peta Dirjen Minerba atau MOMI, maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan atau menyuruh orang untuk melakukan penambangan.
"PT Gapura jelas tidak terdaftar di Modi Minerba juga tidak terdaftar di Momi Minerba. Sehingga sangat jelas mereka bukan perusahaan pemilik WIUP yang resmi atau dengan kata lain mereka ilegal," ungkapnya.
Hendro mengatakan mengantongi daftar beberapa perusahaan yang tengah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara. Beberapa di antaranya diduga merupakan kontraktor mining dari PT Gapura.
"Kami sudah memiliki daftar perusahaan tambang yang sedang melakukan penambangan ilegal di wilayah Morombo. Dan kuat dugaan kami perusahaan-perusahaan tersebut adalah kontraktor mining dari PT Gapura," bebernya.
Hendro menyebut perbuatan yang dilakukan PT Gapura merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
"Secara hukum, PT Gapura ini tidak memiliki legalitas yang resmi untuk melakukan penambangan, apalagi berlaku seolah-olah sebagai pemilik IUP resmi agar bisa berafiliasi dengan perusahaan lain sebagai kontraktor mining di wilayah yang diklaim sebagai WIUP-nya," kata Hendro.
Untuk itu, Hendro secara kelembagaan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gapura berinisial KRTN yang diduga sebagai dalang maraknya praktik ilegal mining di Blok Morombo, Konawe Utara.
"Kami meminta dengan hormat agar pihak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Gapura yang kami ketahui berinisial KRTN. Sebab kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah dalang kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Blok Morombo," tegasnya.
Hendro menegaskan pihaknya siap membantu penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan PT Gapura sebagai dalang penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara.
"Jika diinginkan, kami siap membantu penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk mengusut dan menuntaskan praktik ilegal mining yang melibatkan PT Gapura itu, datanya lengkap kami simpan," pungkasnya.
Hingg berita ini diterbitkan, Sultranesia.com berupaya mengonfirmasi pihak PT Gapura namun belum berhasil.
Editor: Denis
Berita BerikutnyaPT GKP Hadir di Tengah Kondisi Kritis Seorang Ibu di Konkep yang Melahirkan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







