Kendari – Pengacara Andre Dermawan bakal melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan ke Komisi Kejaksaan.
Laporan yang bakal dilayangkan Andre ini merupakan buntut pernyataan Ledrik ke sejumlah awak media yang meyebut siap mundur dari jabatan Kajari dan melepas masa kedinasannya di kejaksaan jika kalah di perkara korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel.
Diketahui, Andre merupakan kuasa hukum dari salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
“Kita akan laporkan di Komisi Kejaksaan.
Dia (Ledrik) sudah tidak menghargai due process of law dan asas praduga tak bersalah,” kata Andre Dermawan, Senin (20/5).
Andre mengatakan, selama berkecimpung di dunia beracara, baru kali ini ada jaksa, bahkan petinggi kejaksaan yang melontarkan kalimat mundur apabila perkara yang ditangani kalah di pengadilan.
Menurut dia, peradilan bukan sebuah objek untuk dijadikan ajang pertaruhan antara jaksa dan terdakwa. Tugas Jaksa adalah bagaimana membuktikan dakwaannya dan kuasa hukum membela kliennya.
Sehingga soal putusan akhir, Majelis Hakim yang akan menilai perkara yang tengah dipersidang, dan memutus sesuai norma serta fakta-fakta hukum yang muncul selama proses sidang.
Andre menilai, pernyataan Kajari Buton dianggap berlebihan, sampai harus mempertaruhkan jabatannya.
Justru timbul pertanyaan, kata Andre, apakah pernyataan itu adalah bentuk ketakutan atau kesombongan, karena Kajari Buton sudah tahu akan memenangkan perkara ini.
“Ini ketakutan dan kesombongan, karana tidak lazim. Saya baru dengar ada jaksa menjadikan persidangan jadi ajang pertaruhan,” pungkasnya.
Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan belum berhasil dikonfirmasi Sultranesia terkait rencana pelaporan tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui pesan singkat Whatsapp pada Senin (20/5) malam belum masuk hingga berita ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya, Ledrik Victor Mesak Takaendengan bertaruh dalam kasus yang menjerat eks Bupati Busel, La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata, Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya.
Ledrik menantang, apabila kasus yang ditanganinya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari pada putusan akhir nanti, dan dimenangkan terdakwa, maka ia siap melepas jabatannya sebagai Kajari Buton, dan mundur dari kedinasan kejaksaan alias pensiun.
“Kalau dia (terdakwa) menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan catat. Saya mempertaruhkan jabatan dan kedinasan saya untuk perkara ini, catat,” ungkap Ledrik kepada awak media ini, Jumat (18/5) kemarin.
Pernyataan Ledrik tersebut menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.
Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.
Editor: Muh Fajar