Daerah  

APBD Muna Barat 2025 Disepakati, Pendapatan Daerah Capai Rp 700 M

Rapat Paripurna II DPRD Muna Barat yang berlangsung pada Sabtu (12/10). Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada Sabtu (12/10).

Kesepakatan ini mencakup rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 700,93 miliar, belanja daerah mencapai Rp 741,13 miliar, dan defisit sebesar Rp 40,19 miliar.

Rapat yang diadakan di aula DPRD Muna Barat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Agung Darma, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota DPRD.

Pembahasan berjalan lancar, menunjukkan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan anggaran bagi kesejahteraan masyarakat Muna Barat.

Pj Bupati La Ode Butolo dalam pidato pandangan akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras mereka hingga tercapainya kesepakatan.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Muna Barat serta TAPD yang telah mencurahkan segala pikiran, tenaga terutama waktunya, sehingga nota kesepakatan KUA-PPAS Muna Barat mendapatkan persetujuan bersama,” ucapnya.

Dalam rincian APBD 2025, selain pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 700,93 miliar, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 741,13 miliar.

Defisit sebesar Rp 40,19 miliar ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 40,19 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah akan mencapai surplus pembiayaan sebesar Rp 40,19 miliar.

Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berdasarkan peraturan pemerintah, KUA-PPAS yang telah disepakati menjadi acuan penting dalam penyusunan RKA dan APBD yang lebih rinci.

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Agung Darma, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor. Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemda dapat terus terjalin demi kemajuan Muna Barat.

“Sinergi yang terjalin ini akan menjadi modal penting bagi kita untuk membangun Muna Barat yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan persetujuan KUA-PPAS 2025, eksekutif dan legislatif Muna Barat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version