Berita  

Arokap-Kemenkumham Sultra Sosialisasi Lisensi Wahana Musik Indonesia

Arokap bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi lisensi penggunaan Wahana Musik Indonesia atau WAMI. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Asosiasi rumah makan, refleksi, bioskop, karaoke, warkop dan pub atau Arokap bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi lisensi penggunaan Wahana Musik Indonesia atau WAMI.

Kegiatan tersebut digelar disalah satu hotel yang berada di Kendari pada Jumat (6/10) sore kemarin.

Ketua Arokap Sultra, Amran mengatakan pihaknya memang berkewajiban untuk mengesosialiasikan kepada para pengguna lisensi musik yang berada di Sultra.

Menurutnya pengguna lisensi musik di Sultra yang dimanfaatkan para pengusaha telah banyak, sehingga itu Arokap bersama Kemenkumham mensosialisasikan dengan cara memaparkan terkait hak cipta dalam dunia usaha yang bersifat terbuka.

“Saya tidak bisa menyebutkan satu persatu karena banyak, minimal karaoke itu salah satu yang mengunakan sehingga harus dilakukan penertiban terkait penggunaan musik yang sudah harus memegang lisensi WAMI,” jelasnya.

Amran bilang kegiatan itu bakal berlangsung selama satu minggu ke dapan, tujuannya agar para pelaku usaha yang memakai WAMI dapat melaporkan atau berhubungan kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Masa kita sudah pakai lagunya orang, musiknya, masa kita tidak bayar kan lucu, itu juga melingkupi kepada usaha seperti maal maupun warkop atau cafe, sehingga untuk meereka yang akan mengurus, tinggal mengirim di email yang telah kami sebarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasubdit Indagsi LMKN WAMI Kemenkumham Sultra, Yuniawan menuturkan kegiatan tersebut adalah salah satu yang baik kepada para pelaku usaha.

“Kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam pengurusan pembayaran royalti itu,” tuturnya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengusaha dapat memahami pemakaian hak cipta dalam berusaha.

“Agar nantinya tidak ada lagi keraguan bagi mereka untuk menggunakan musik karya orang lain,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!