Bawaslu Kolaka Ingatkan Parpol Perhatikan Dokumen Persyaratan Caleg

Bawaslu Kolaka ingatkan Parpol perhatikan dokumen persyaratan caleg. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka mengingatkan partai politik peserta Pemilu agar memperhatikan dokumen persyaratan yang diajukan pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka pada Pemilu Tahun 2024.

“Kita sudah ingatkan melalui surat himbauan terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebab dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kolaka dalam berita acaranya masih ada bakal calon yang dokumennya belum memenuhi syarat atau BMS, kami juga meminta parpol politik memastikan akses sistem informasi pencalonan tidak ada kendala dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kolaka jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin (6/7).

Terhadap pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Koaka, pihaknya juga menghimbau KPU Mabupaten Kolaka untuk memperhatikan dokumen hasil perbaikan yang diajukan dan mengingatkan partai politik terkait batas jadwal pengajuan perbaikan. Tujuannya agar tidak ada partai peserta pemilu yang terlambat melakukan pengajuan dokumen perbaikan melalui aplikasi Silon.

“Kita tetap membuka posko aduan pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD ini dan memastikan semua prosedur tahapan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Juhardin mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, ia berharap partai politik bisa memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Kolaka, termasuk dengan Bawaslu Kabupaten Kolaka mengingat waktu pelaksanaan perbaikan sangat singkat, sehingga dapat meminimalisir segala potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan tersebut.


Editor: Muh Fajar Ragil A

error: Content is protected !!