BEM FH UHO Tantang APH! Segera Usut Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Merbau Jaya

PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Merbau Jaya Indah Raya diduga menyerobot lahan warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Tanah yang telah bertahun-tahun dirawat dan ditanami dengan keringat serta harapan, kini diklaim sepihak tanpa izin.

Aroma ketidakadilan menyengat. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) pun angkat suara, menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Menteri Advokasi & Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra, mengecam tindakan PT Merbau Jaya yang dinilai tidak hanya melawan hukum, tetapi juga menginjak martabat warga.

“Perusahaan ini keterlaluan! Mereka menyerobot lahan tanpa izin, padahal warga telah menanami kebunnya dengan sayur, pala, dan tanaman lain,” tegas Adam, Senin (17/3).

Menurutnya, PT Merbau Jaya bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Perjanjian antara perusahaan dan warga seharusnya memberi kepastian, namun yang terjadi justru sebaliknya, setelah lima tahun tanpa tindak lanjut, tiba-tiba lahan diklaim kembali seolah hak itu tak pernah pudar.

“Tindakan ini jelas perbuatan melawan hukum! Dalam hukum perdata, perjanjian berakhir jika sudah daluwarsa. PT Merbau Jaya tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut,” tandas Adam.

Lebih dari sekadar retorika, BEM FH UHO mengingatkan bahwa perusahaan ini berpotensi dijerat Pasal 1 ayat (1) huruf A UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Dengan nada penuh ketegasan, BEM FH UHO mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut tindakan nyata agar hukum tidak sekadar menjadi kata-kata di atas kertas.

Jika hukum tak segera ditegakkan, bukan tidak mungkin ini akan menjadi preseden buruk, tanah rakyat terus dirampas, dan keadilan hanya menjadi mitos.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!