Konawe – Di jantung Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdiri kokoh Bendungan Ameroro. Ia bukan sekadar bangunan raksasa penampung air, melainkan nadi kehidupan yang terus mengalirkan harapan bagi petani. Dengan kapasitas tampung normal mencapai 88,27 juta meter kubik, bendungan ini kini telah terisi sebanyak 79,46 juta meter kubik, atau sekitar 90 persen dari kapasitas optimalnya. Angka ini menunjukkan kesiapan Bendungan Ameroro dalam memenuhi kebutuhan air irigasi setiap musim tanam sepanjang tahun.
Bendungan Ameroro dirancang untuk menyirami lahan potensial seluas 3.363 hektare. Hingga kini, sebanyak 1.798 hektare telah difungsikan sebagai lahan pertanian aktif. Daerah Irigasi Ameroro merupakan kawasan irigasi premium. Artinya, setiap liter air yang mengalir harus terukur secara presisi, memastikan keadilan dalam distribusinya hingga ke petak-petak sawah yang paling jauh.
Menurut Kepala Seksi Operasi Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari, Hartina, pengelolaan distribusi air dilakukan secara sistematis dan terpantau. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV telah membangun 18 bangunan ukur ambang lebar di sejumlah titik strategis, termasuk pada BAM 1 (Saluran Sekunder Mamiri), BM2 Kn, BM.3, BAM 5, dan BAM 8.
“Fungsi bangunan ukur ini bukan untuk menahan atau membatasi air, tetapi justru untuk memastikan distribusi air berjalan adil dan efisien. Dengan alat ukur, kita bisa tahu dengan pasti berapa volume air yang mengalir, dan itu menjadi dasar untuk melayani kebutuhan para petani secara tepat,” ujar Hartina, Sabtu (5/4).
Untuk kebutuhan lahan seluas 1.798 hektare, diperlukan aliran air sebesar 2.247,5 liter per detik. Saat ini, Bendungan Ameroro mengalirkan air sebesar 10.540 liter per detik, termasuk untuk kebutuhan pemeliharaan sungai. Hal ini menjadi bukti bahwa pasokan air sangat mencukupi.
Namun, keluhan mulai muncul dari sebagian petani di hilir Saluran Sekunder Mamiri. Mereka menyebut air tidak sampai ke petak sawah mereka dan mencurigai bangunan ukur sebagai penyebabnya. Dugaan ini, menurut Hartina, adalah keliru.
“Bangunan ukur justru menjadi alat bantu kami untuk memastikan tidak ada air yang hilang tanpa jejak. Di Saluran Sekunder Mamiri, misalnya, kebutuhan air sebesar 253,75 liter per detik telah dipenuhi dengan debit aktual mencapai 259,8 liter per detik,” jelas Hartina.
Menurutnya, masalah yang terjadi lebih disebabkan oleh penyadapan liar di sepanjang jaringan irigasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan lebih dari 10 titik penyadapan ilegal di jaringan Mamiri. Tindakan ini dilakukan dengan membobol saluran, memasang pipa besar, hingga mengalirkan air ke sawah atau empang tanpa izin resmi.
“Penyadapan liar ini sangat merugikan petani yang berada di ujung saluran. Mereka tidak mendapat air karena sebagian besar sudah diambil secara ilegal di tengah jalan,” kata Hartina.
Ia menegaskan bahwa tindakan penyadapan seperti itu bukan hanya merusak saluran irigasi, tetapi juga melanggar hukum. Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 mengatur dengan tegas larangan perusakan atau penyalahgunaan infrastruktur pengairan.
Untuk itu, Hartina mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat tani, untuk menjaga infrastruktur irigasi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bersama.
“Bendungan Ameroro telah bekerja optimal, air tersedia cukup. Tapi jika distribusinya dirusak di tengah jalan, maka akan selalu ada petani yang tidak kebagian. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Hartina.
Editor: Redaksi