Berita  

Berivenstasi di Sulawesi Tenggara Semakin Aman, Mudah dan Bebas Risiko

Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berinovasi untuk memenuhi capaian terget realisasi investasi tahun 2023.

Melalui perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS), DPM-PTSP Sultra dorong peningkatan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi mengurai pelayanan sistem perizinan berbasis resiko merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dasar hukum penerapannya ini berdasarkan, Undang-Undang (UU) tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tetang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang.

Serta, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10/2021 bidang Usaha Penanaman Modal jo Perpres nomor 49/2021, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan perizinan  berusaha berbasis resiko, Peraturan BKPM nomor 3/2021 tentang sistem perizinan berusaha B.R terintegrasi secara elektronik.

Kepala DPM-PTSP Sultra, Parinringi, bersama sejumlah pengusaha. Foto: Dok. Istimewa.

Dan, Peraturan BKPM nomor 4/2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha B.R dan fasilitas penanaman modal, Peraturan BKPM nomor 5/2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha.

“Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko bagi para pelaku usaha bertujuan untuk mendorong peningkatan ekosistem investasi dan berusaha di Sultra,” ujar Parinringi.

“Pelaku-pelaku usaha yang terlibat nantinya akan diawasi oleh instansi terkait. Sehingga kegiatan usaha di Sultra bisa berjalan dengan transparan dan saling mengawasi,” tambahnya.

Parinringi mengatakan pelayanan sistem perizinan terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor tahun 2021.

Dimana, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Kemudian, sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), administrator, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBP-B) serta pelaku usaha.

Dimana, perizinan berusaha dilakukan dalam sistem OSS yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP-M).

“Sistem OSS dibagi menjadi tiga subsistem yakni subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan,” bebernya.

“Pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), administrator, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBP-B) melalui sistem OSS,” ungkapnya.

Lanjut Parinringi mengatakan OSS berbasis resiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar yakni Usaha Mikro Kecil (UMK) dan non Usaha Mikro Kecil (non-UMK).

Dibeberkan pelaku usaha UMK terdiri atas orang perseorangan dan badan usaha. Sedangkan, non UMK yakni orang perseorangan, badan usaha, perwakilan serta badan usaha luar negeri.

“Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha,” ungkap Parinringi.

Diketahui, perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1.

Sesuai namanya, perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.

Berdasarkan, Pasal 6 dalam PP nomor 5 tahun 2021, perizinan usaha berdasarkan risiko diberlakukan untuk 16 bidang usaha terdiri atas kelautan dan perikanan pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Kemudian, transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik, pertahanan dan keamanan serta ketenagakerjaan.

Selain itu, perizinan berusaha berbasis risiko ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Dibeberkan mengacu pada penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka kegiatan usaha terbagi menjadi 3, antara lain, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah (R) hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Penjelasan arah kebijakan investasi di Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kemudian, kegiatan usaha tingkat risiko menengah memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar usaha.

Serta, kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi perizinan berusaha memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin dan apabila sertifikat standar usaha.

“Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya,” ungkap Parinringi.

Secara umum jenis-jenis izin usaha yang perlu dipersiapkan untuk pendirian sebuah usaha melalui OSS sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha Dagang (UD), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Prinsip.

Kemidian, ada Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), HO (Surat Izin Gangguan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin BPOM, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Dengan adanya OSS berbasis risiko ini diharapkan pelaku usaha yang memiliki perizinan lama agar segera memperbarui perizinannya dan menambah kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan pelaku usaha yang dijalankan sehingga sinkron antara kegiatan pelaku usaha dengan kode KBLI yang digunakan,” imbuhnya.

Menurut Parinringi, perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS) ini merupakan salah satu terobosan dan inovasi Pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.

Sistem ini merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakakn model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian dalam satu pintu.

“Pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha,” ujarnya.

Pelatihan OSS-RBA bagi DPM-PTSP Kabupatan dan Kota di Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

“OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tambahnya.

Lebih lanjut Parinringi, pihaknya mendorong penggunaan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS) untuk meningkatkan investasi di Sultra, guna mencapai target realisasi tahun 2023.

Tentunya, dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission (OSS) ini memudahkan para pelaku usaha dan investor.

“Kami akan hadir membantu dalam langka-langkah mempermudah para pelaku usaha agar segera mendaftarkan usaha guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.

“Dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis resiko dengan sistem online single submission pelaku usaha akan mendapatkan pelayanan informasi, perizinan berusaha dan sistem pengawasan,” pungkasnya.


ADVETORIAL

error: Content is protected !!