Berkas Perkara Penipuan Anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat Kembali Diserahkan ke JPU

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, sebagai tersangka, kembali bergulir di meja jaksa.

Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyerahkan berkas perkara Teguh Rahmat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (10/9/2026).

Berkas tersebut kini menunggu hasil penelitian JPU untuk menentukan apakah telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan penyerahan kembali berkas perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/9/2026).

“Menunggu hasil penelitian jaksa,” ujar Hasrun.

Proses hukum terhadap Teguh Rahmat masih menunggu hasil penelitian JPU Kejati Sultra. Jaksa selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik.

Kasus yang menyeret legislator Konawe tersebut diketahui telah bergulir sejak 2022. Perkara bermula dari laporan seorang pengusaha, Rudi Candra, ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis pertambangan.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Deny Zainal dan Teguh Rahmat.

Deny Zainal lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha. Pada 2024, ia divonis satu tahun empat bulan penjara.

Sementara perkara yang menjerat Teguh Rahmat hingga kini belum bergulir ke persidangan. Berkas perkaranya sebelumnya sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk JPU.

Perkembangan perkara tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta. Ia menyatakan akan mengecek langsung status penanganan perkara tersebut.

“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.

Sugeng juga menegaskan telah memerintahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) bersama tim JPU agar terlibat aktif sejak awal proses penyidikan.

“Saya sudah perintahkan Aspidum dan Tim JPU untuk aktif terlibat sejak awal penyidikan dengan mekanisme koordinasi intensif dengan penyidik,” katanya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!