Bingung Pacar Sering Marah Minta Uang, Pemuda di Kendari Nekat Mencuri

Tersangka pencurian Haikal (baju kuning) saat ditanya alasannya mencuri oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi (kaca mata). Foto: Dok. Sultranesia.com.

Aksi pencurian yang dilakukan Haikal (28) berakhir di tangan tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Haikal ditangkap di Desa Langara, Konawe Kepulauan, pada 25 Juli 2022 lalu setelah melakukan aksi pencurian di 15 tempat berbeda.

Salah satu rumah yang disatroni Haikal adalah rumah milik seorang dosen Universitas Haluoleo (UHO) Kendari yang berada di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kendari Barat, pada 20 April 2022.

Di rumah itu, Haikal menggondol satu leptop dan dua handphone. Tak hanya leptop, motor Vixion diduga hasil curian juga diamankan dari tangannya.

Pemuda pengangguran asal Kelurahan Kendari Barat, Kota Kendari ini hanya bisa tertuntuk lesu saat digelandang tim Resmob Polda Sultra keluar dari tahanan menuju ke tempat rilis pengungkapan kasus kejahatannya pada Selasa (26/7).

Ditanya wartawan alasannya mencuri, Haikal bilang untuk kebutuhan sehari-hari dan diberikan ke pacarnya. Sebab, kata Haikal, pacarnya tak sayang kepadanya jika tak diberi uang.

“Anu pak, pacar saya pak, dia sayang kita kalau dikasih uang, kalau tidak kasih dia marah-marah,” kata Haikal.

Haikal mengaku menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya bernama Adi. Adi bertugas memantau keadaan sekitar saat dia masuk ke dalam rumah korban.

“Waktu (mencuri) di rumah dosen (UHO) saya sama Adi. Dia tunggu di luar, saya yang masuk ambil,” kata Haikal mengakui perbuatannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. Termasuk memburu rekannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Resmob Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3e KUHP Subsidaer Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!