BNNP Sultra Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu Asal Aceh, 3 Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan itu, tiga orang kurir berhasil ditangkap. Ketiganya masing-masing berinisial FA, MS dan M. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu asal Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan itu, tiga orang kurir berhasil ditangkap. Ketiganya masing-masing berinisial FA, MS dan M.

Dari ketiga orang itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1.730 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap FA alias E pada 5 September 2023 di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti dua plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.066 gram.

Kemudian pengungkapan berlanjut di Kelurahan Lepolepo Kecamatan Baruga, tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan langsung menangkapnya.

Tim berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 504 gram.

Setelah proses pengembangan, tim kembali mengamankan seorang pria dengan inisial M alias K di ruang Keberangkatan Bandara Halu Oleo Kendari yang hendak menuju Aceh.

Dari hasil interogasi ketiga tersangka, barang haram tersebut berasal dari wilayah Provinsi Aceh yang diselundupkan ke Sulawesi Tenggara.

Penyelundupan dilakukan dengan berbagai modus, ada yang langsung dibawa melalui jalur udara melewati bandara, adapula yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kemudian dimusnahkan pada Kamis (23/11) di halaman kantor BNNP Sulawesi Tenggara.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!